Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah karena penulis tertarik untuk membahas mengenai klausul negative covenant. Klausul ini adalah klausul yang umum digunakan dalam perjanjian yang melibatkan jumlah uang yang banyak, dan objek berharga lainnya. Masalah dengan klausul ini adalah kadang kala klausul ini bersifat terlalu membatasi dan malah memberatkan pihak debitur, juga apabila debitur melanggar klausul ini maka pihak bank dapat membatalkan perjanjian secara sepihak. Ketidakseimbangan posisi membuat penulis tertarik untuk membahas apakah negative covenant sah dalam hukum Indonesia, dan apakah alasan dari pihak bank untuk menggunakan klausul ini dalam perjanjiannya. Dalam menulis skipsi ini, penulis menggunakan studi kepustakaan, wawancara, dan studi internet. Hasil dari penelitian tersebut membuktikan bahwa negative covenant sah dan dapat diaplikasikan dalam hukum Indonesia, dan bahwa alasan penggunaan negative covenant tersebut adalah untuk melindungi pihak bank dari resiko lebih jauh. The purpose of the writing of this thesis is because the author is interested in a particular clause which is the negative covenant. The negative covenant is a common clause to be used in an agreement particularly when the agreement involved a large sums of money, or objects of worth. The problem with the negative covenant is sometimes being too restrictive and become such a heavy burden for the borrowers side, and that a violation can cause a one sided contract termination, in this case the bank. And because of the one sided advantage it offers, the author is curious whether or not the negative covenant is applicable in the Indonesian Law, and what was the reason behind the inclusion of the clause in the agreement. In the process of writing this thesis, the author conduct several studies including bibliography studies, interview, and internet sourcing. The result of these studies confim that negative covenant is indeed applicable in the Indonesian Law and that the reason of including the covenant is to protect the bank’s interest from further risk that may arise. |