Tidak terima perlakuan diskriminatif tersebut, Ridwan layangkan gugatan perbuatan perdata kepada Lion Air. Selain itu, Ridwan juga mengugat PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan di pengadilan. Bagaimana pengaturan terhadap pelayanan maskapai penerbangankepada konsumen yang memiliki keterbatasan fisik (cacat) di Indonesia, serta Apakah putusan No. 231/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di Indonesia, untuk menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif, yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis. Dengan menggunakan bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat pada masyarakat dan bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah undang-undang serta peraturan dibawahnya serta bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan yang memberikan informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan isi bahan hukum primer serta implementasinya, yaitu bulu, makalah, skripsi, laporan penelitian, dan artikel hukum, sehingga dapat diketahui Indonesia sudah memiliki beberapa instrumen peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat udara, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan, Keputusan Menteri No. KM 48 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. No thank those discriminated against, Ridwan layangkan civil action lawsuit to Lion Air. In addition, Ridwan also mengugat PT Angkasa Pura II and the Ministry of Transportation in court. How regulation of airline services penerbangankepada consumers who have physical limitations (disability) in Indonesia, and this decision No.. 231/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. is in conformity with the provisions of the existing regulations in Indonesia, to address these problems by using normative research, which emphasizes the use of secondary data or the form of a written legal norms. By using primary legal materials are materials that have the force of law binding on society and the materials used in this study are the laws and regulations under it as well as secondary legal materials are materials that provide information or other matters relating to the content of the material primary law and its implementation, the feathers, papers, theses, research reports, and articles of law, so as to know Indonesia already has several instruments of legislation that gives legal protection to passenger aircraft, including law No. 1 Year 2009 on Flights, Government Regulation. 70 year 2001 about airport affairs, Ministerial Decree. KM 48 of 2002 on the Implementation of Public Airport and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. |