Tinjauan yuridis terhadap moritorium remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi = Rerview of moratorium remission juridical crime for prisoners of corruption
Susilo Budiono Djarot;
Flora Dianti, supervisor; Hasril Hertanto, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)
|
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara implisit maupun eksplisit menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum atau negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat). Lebih jauh bila dikaitkan dengan ide-ide dasar yang terkandung dalam Pembukaan (preambul) UUD 1945, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin hak dan kewajiban setiap warganegara dengan mengedepankan asas kesetaraan dihadapan hukum (equality before tha law) dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dengan tidak ada pengecualian. Maka bagi yang melakukan perbuatan melanggar Peraturan Perundang-undangan akan dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan atau penjara. Sistem pemenjaraan yang semata menekankan pada prinsip balas dendam dan penjeraan, berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem yang tidak sejalan dengan falasafah kehidupan bangsa yang menjunjung tinggi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” sebagaimana disebutkan dalam Sila Kedua, Pancasila dan penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat dalam rangka penegakan hukum melalui proses peradilan yang seadil-adilnya. Maka lahirlah Konsep Pemasyarakatan yang mendasarkan pada prinsip “pembinaan” yang bertujuan merehabilitasi dan reintegrasi narapidana dengan tidak meninggalkan teori pemidana yang mendasarkan pada prinsip pembalasan dan penjeraan (ritributif theory/ absolute). Pemasyarakatan yang dimaksud dalam hal ini harus diartikan dalam konteks "memasyarakatkan" (resosialisasi) yang bertujuan mengembalikan narapidana menjadi warga biasa yang baik dan berguna (helthily re-entry into community). Pemasyarakatan adalah suatu konsep kegiatan pembinaan bagi narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan prinsip penanggulangan tindak pidana dan kesejahteraan bersama melalui cara-cara pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Terkait dengan Konsep Pemasyarakata di atas, Remisi atau pengurangan masa pidana mempunyai kedudukan strategis sebagai instrument pengukur atau paremeter bagi terselenggaranya tujuan Lembaga Pemasyarakatan. |
S44540-Tinjauan yuridis.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S44540 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 145 hlm. ; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S44540 | 14-22-98983081 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20331243 |