Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan pembiayaan murabahah untuk transaksi Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada PT Bank XYZ salah satu bank syariah yang memiliki produk perbankan berdasarkan akad murabahah. Serta menganalisis kesesuaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, yaitu Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 dan PSAK 102. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah tersebut sebagian besar telah sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam ketentuan tersebut, walaupun belum dapat dikatakan sebagai pola yang ideal. Hal itu terutama dikarenakan PT Bank XYZ melakukan modifikasi pada pola pembiayaan murabahah, antara lain penerapan denda dan penerapan down payment yang mengandung unsur gharar dan riba. Serta melakukan akad jual-beli kepada nasabah sebelum kepemilikan rumah sepenuhnya dimiliki oleh bank. This study is aimed to explain application of Murabahah Financing for Home Ownership Financing (PPR) transaction at PT. Bank XYZ, one of Syariah Banks which has banking product based on Murabahah Agreement and to analyze its conformity with provisions applicable in Indonesia, i.e., Decree of DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 and PSAK 102. The result of this study indicates that the application of murabahah financing has mostly been in accordance with the provisions, in spite of the fact that it cannot yet be viewed as ideal pattern. This is particularly due to the fact that PT Bank XYZ makes modification on murabahah financing pattern, including penalty and down-payment application which contains gharar and riba and enters into sale-purchase agreement with customer before the home ownership is fully owned by the Bank. |