Direksi adalah pengurus Perseroan Terbatas, dengan demikian Direksi adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kepengurusan Perseroan Terbatas. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroannya. Dan orang yang pernah menjadi penyebab kepailitan tidak boleh diangkat menjadi anggota Direksi. PaiLit suatu Perseroan Terbatas pasti akan membawa konsekuensi yuridis bagi anggota Direksi. Sebab walaupun Perseroan terbatas mempunyai harta kekayaan terpisah dengan para pengurusnya, namun bisa saja mereka diminta pertanggungan jawaban sampai harta pribadi, apabila mereka telah melakukan perbuatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan tidak mustahil mereka akan mendapat sanksi pidana ataupun sanksi administratif. Tanggung jawab Direksi suatu perseroan yang dinyatakan pailit adalah sama saja seperti tanggung jawab direksi pada perseroan yang berjalan normal. Klaim para kreditur hanya dapat diajukan kepada perseroan yang bersangkutan dalam statusnya sebagai badan hukum. Jika suatu perseroan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka pada prinsipnya kreditur tidak dapat meminta Direksi atau Komisaris maupun Pemegang Sahamnya untuk bertanggung jawab secara pribadi. Direksi dapat dimintakan untuk bertanggung jawab secara hukum atas perseroannya yang dinyatakan pailit, jika secara langsung atau tidak langsung kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan Perseroan Terbatasnya dinyatakan pailit. |