Tanggung jawab perdata Rumah Sakit dalam perpektif hukum kesehatan
Wati Latifah;
Wahyono Darmabrata, supervisor; Ameln, Fred, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991)
|
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang pokok dalam kehidupan manusia. Setiap orang pasti menginginkan dirinya untuk sehat, sehingga selalu berusaha agar tetap sehat. Adalah suatu hal yang wajar apabila seseorang sakit maka ia akan pergi ke dokter atau rumah sakit untuk menyembuhkan penyakitnya. Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya semakin tinggi. Dan sekarang ini telah berkembang suatu spesialisasi ilmu baru. yaitu Hukum Kesehatan Hukum Kesehatan ini mempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Dalam Hukum Kesehatan dikenal suatu hak dasar sosial yang sangat penting artinya, yaitu Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan (The Right to Health Care). Dalam rangka pelaksanaan Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan maka sekarang ini telah banyak didirikan rumah sakit-rumah sakit. Rumah sakit mempunyai peranan yang sangat penting didalam mewujudkan Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan, karena rumah sakit merupakan suatu lembaga yang memberikan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat Dahulu rumah sakit tidak dapat digugat oleh pasien yang merasa dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan yang di lakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena rumah sakit dianggap sebagai suatu lembaga sosial yang bertujuan untuk membantu orang-orang sakit (Chari table Community Doktrine). Namun sekarang ini ada suatu perkembangan baru, yaitu rumah sakit di anggap bertanggung jawab terhadap perbuatan tenaga kesehatannya yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien (Vicarious Liability). Disamping itu rumah sakit bertanggungjawab terhadap sarana dan peralatan yang ada di rumah sakit apabila kerugian pasien disebabkan karena sarana atau peralatan tersebut. Dalam masalah duty of care (kewajiban merawat) dan juga masalah wajib rujuk rumah sakit juga dianggap dapat bertanggungjawab. Dengan adanya perkembangan baru tersebut maka menarik sekali untuk membahas mengenai masalah tanggung jawab rumah sakit dari sudut hukum perdata. |
S20558-Wati Latifah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20558 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | iv, 93 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20558 | 14-22-95634660 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20332643 |