Perjanjian utang piutang antara karyawan dan PT. Total Indonesie untuk pemilikan sebuah rumah
Abdul Latief;
Rahajeng Endah Siradjuddin, supervisor
([Publisher not identified]
, 1990)
|
ABSTRAK Perjanjian utang piutang antara karyawan dan PT. Total Indonesia untuk pemilikan sebuah rumah, skripsi, Agustus 1990. Dalam kehidupan ini manusia merupakan makhluk sosial oleh karena itu manusia saling berhubungan satu dengan lainnya, untuk memperlancar hubungan itu diperlukan sarana penunjang seperti lembaga lembaga sosial atau norma-norma, salah satu sarana untuk memperlancar hubungan itu adalah perjanjian. Perjanjian bisa dilakukan antara dua pihak atau lebih, perjanjianpun bentuknya bisa bermacam macam diantaranya berupa perjanjian utang piutang antara pihak perusahaan dengan karyawannya. Dalam perjanjian itu sebagaimana lazimnya mempunyai syarat syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Syarat yang penting untuk memperoleh pinjaman adalah karyawan PT.Total Indonesie WNI, masa kerja tertentu umur maksimum 50 tahun, tidak mempunyai utang pada perusahaan dan tidak menempati rumah dinas. Bila syarat syarat diatas telah terpenuhi maka karyawan berhak memperoleh pinjaman yang dibatasi jumlahnya tergantung dari gaji pokoknya. Karena perjanjian utang piutang ini dikaitkan dengan pemilikan sebuah rumah maka pinjaman itu harus diwujudkan dalam bentuk rumah dengan cara membeli, membangun atau merenovasi rumah lama, pinjaman tersebut harus dikembalikan dengan cara mencicil setiap bulan dengan memotong gaji karyawan. Selama pinjaman belum lunas maka perusahaan berhak menahan surat-surat rumah berupa sertifikat tanah berupa hak milik maupun hak guna bangunan dan izin mendirikan bangunan IMB , disamping itu karyawan diharuskan menanda tangani surat hak pembei banan hipotik di depan notaris terhadap tanah yang dijadikan jaminan. Berakhirnya perjanjian terjadi bila pinjaman telah dilunasi sebesar 80 persen dari jumlah pinjaman seluruhnya, sedangkan sisa sebesar 20 persen dari jumlah pinjaman akan diberikan pada karyawan sebagai grant. Bila karyawan berhenti bekerja sedangkan cicilan belum lunas maka hal ini akan dikaitkan dengan alasan berhenti bekerja untuk menentukan apakah karyawan tersebut berhak memperoleh grant 20 persen atau tidak. Kasalah biasanya timbul bila karyawan berhenti bekerja atas kemauan sendiri sedangkan pesangon tidak cukup untuk menutup sisa utang, hal ini diselesaikan dengan cara musyawarah. |
![]()
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1990 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 103 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-19-863470850 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20332646 |