Praktek pembebanan fiducia atas kendaraan bermotor di bank BNI
Ratih Widayati;
Frieda Husni Hasbullah, 1942-, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994)
|
Praktek pembebanan fiducia di Bank BNI berdasarkan tujuannya dapat dibagi atas 2 ( dua ) jenis yaitu: kredit kendaraan bermotor yang sifatnya produktif dan kredit kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif. Yang pertama disebut inilah yang menjadi obyek penelitian penulis. Di Bank BNI praktek pembebanan fiducia kendaraan bermotor jenis produktif tidak bisa berdiri sendiri, namun mensyaratkan adanya jaminan senilai 125%. Akta pembebanannya dibuat secara dibawah tangan atau tidak secara notariel apabila kredit yang diberikan jumlahnya kecil. Kewajiban dari debitur pada kredit dengan pembebanan yang disebutkan diatas hampir sama seperti debitur dalam perjanjian pinjam pakai. Pengawasan yang dilakukan pihak Bank BNI terhadap barang jaminan dapat berupa pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Untuk mempersulit diperjual belikannya kendaraan bermotor yang difiduciakan itu Bank BNI melakukan upaya yang ketat berupa BPKB di tahan pihak bank, dapat dikenakan tuntutan pidana atas penggelapan barang jaminan, kemudian pihak Bank BNI melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemblokiran atas kendaraan bermotor yang difiduciakan, serta adanya pasal yang bersifat larangan menyewakan, menjaminkan dan sebagainya dalam perjanjian fiducianya. Pada prinsipnya secara hukum kendaraan bermotor yang difiduciakan tidak dapat berpindah tangan dengan jual beli dibawah tangan. Resiko yang timbul atas kendaraan bermotor tersebut misalnya rusak, kecurian, hilang diantisipasi denga cara asuransi all risk, sedangkan resiko mengenai merosotnya nilai jaminan diantisipasi dengan jaminan tambahan. Apabila terjadi wanprestasi Bank BNI melakukan tindakan musyawarah lebih dulu kemudian dilakukan upaya penjualan secara dibawah tangan atas dasar kesepakatan bersama, apabila gagal Bank BNI melaksanakan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 1178 (2) KUHPerdata. Bank BNI menganut paham perjanjian fiducia melahirkan hak yang zakelijk apabila terjadi kepailitan. Perselisihan yang timbul banyak berasal dari kesalahan pihak debitur. Penyelesaian perselisihan mengenai wanprestasinya debitur melalui jalan musyawarah dan PUPN. Sedangkan penyelesaian perselisihan yang menyangkut perdata dan pidana adalah melalui peradilan apabila jalur musyawarah tidak dapat ditempuh. |
S20650-Ratih Widayati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20650 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | 93 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20650 | 14-22-63973799 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20333066 |