:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kewajiban pelaksanaan prinsip keterbukaan dan rahasia jabatan pada notaris pasar modal dalam hal penawaran umum saham = The obligation to exercise principle of disclosure and professional confidentiality for capital market's notary in the initial public offering process

Cicilia Julyani Tondy; Arman Nefi, supervisor; Widodo Suryandono, examiner; Akhmad Budi Cahyono, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)

 Abstrak

Prinsip rahasia jabatan yang diatur di dalam kode etik Notaris wajib ditaati oleh semua Notaris termasuk Notaris yang berpraktek dalam bidang pasar modal. Pasar Modal menganut prinsip keterbukaan (disclosure) dimana segala seluk beluk transaksi yang terjadi di dalamnya yang dilakukan oleh seluruh profesi dan profesi penunjang pasar modal harus terbuka kepada publik tanpa terkecuali. Prinsip rahasia jabatan yang artinya adalah Notaris harus merahasiakan seluruh isi akta dan keterangan yang ia peroleh selama pembuatan akta tentunya bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku pasar modal, tidak terkecuali Notaris. Hal ini tentu membingungkan bagi Notaris karena Notaris tentunya memiliki kewajiban untuk menyerahkan akta-akta yang dibuatnya kepada otoritas pasar modal (dalam hal ini Bapepam-LK) atau pihak lain yang terkait. Prinsip rahasia jabatan juga terkait dengan masalah perdagangan orang dalam dalam pasar modal. Notaris pasar modal sebagai pihak yang turut serta sejak awal-akhir suatu transaksi tentunya memiliki Informasi Orang Dalam. Hal ini yang harus dicermati oleh Notaris yakni supaya dapat menjaga informasi tersebut sehingga tidak melanggar prinsip rahasia jabatan.

The principle of professional confidentiality which sets out in the Notary’s Code of Conduct must be adhered by all Notaries including Notary who practices in the field of capital market. The Capital Market fields is stick to the Principle of Transparency (disclosure) in which all transactions that occur in this field should be open to the public without any limitation and exception. The Principle of Professional Confidentiality means a notary must keep the entire contents of the deed, and the information he/ she gained during the drafting of the deed and it’s contrary to the disclosure principle that should be implemented by all professions in capital market sector, including but not limited to Notary. It is certainly confusing for Notaries because Notaries certainly have an obligation to hand over the deeds that were made related to the transactions ​​to the capital market authority, in this case is the Capital Market Supervisory Board (Bapepam-​​LK). The principle of Professional Confidentiality also issues related to insider trading in the stock market. Capital market Notary as well as those who participated from the beginning to the end of a transaction must have an inside information. It is needed to be observed by the notary in order to keep such information as a secret so as not to violate the Principle of Professional Confidentiality.

 File Digital: 1

Shelf
 T32527-Cicilia Julyani Tondy.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T32527
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 106 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T32527 15-22-87130660 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20335778