Tesis ini membahas mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (asset declaration) dalam upaya pemberantasan korupsi. Pelaporan harta kekayaan merupakan suatu kewajiban penyelenggara negara menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip good governance terutama prinsip transparansi dan akuntabilitas yang bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Untuk kepentingan pemberantasan korupsi yang meliputi tindakan pencegahan dan penindakan, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara berfungsi sebagai sarana untuk menguji integritas penyelenggara negara atau calon penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab di kalangan penyelenggara negara, mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas-tugas publik penyelenggara negara dan kepentingan pribadinya, serta dapat digunakan untuk mendeteksi adanya illicit enrichment atau sebagai pintu masuk dan sebagai bukti pendukung penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu sendiri masih mengandung beberapa kelemahan terutama yang terkait dengan kewenangan lembaga pengelola pelaporan dan lemahnya sanksi yang tercantum dalam undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara belum sepenuhnya bisa efektif untuk memastikan ketaatan dan kejujuran penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya karena kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terbatas pada pendaftaran dan pemeriksaan, tidak disertai dengan kewenangan yang lebih luas berupa pemberian sanksi administratif secara langsung ataupun memberikan rekomendasi yang sifatnya mengikat kepada atasan penyelenggara negara. Adapun dalam hal penyelenggara negara didakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan penyelenggara negara yang mengalami peningkatan yang tidak wajar harus dibuktikan dengan sistem pembuktian terbalik. ABSTRACT This thesis discusses the asset declaration of public officials in an effort to eradicate corruption. Asset Declaration is an obligation of public officials as stated in Law No. 28 of 1999 on the Governance of State that Free From Corruption, Collusion and Nepotism. Asset declaration system is the implementation of good governance principles especially the principle of transparency and accountability in order to creating democratic and clean government that free from corruption, collusion and nepotism. In an attempt on combating corruption which is included preventive and punitive measures, asset declaration functions as a tool for examining the integrity of public officials as well as public officials candidate and could also serves to evoke honest, transparent, and accountable characters of public officials. Other essential purposes of asset declaration system are detecting conflict of interests and illicit enrichment of public officials and also function as an entrance for investigating corruption practices. Law No. 28 of 1999 itself still contains some weaknesses, especially related to the authority of reporting agency and the weakness of sanctions contained in the legislation. Indonesian Corruption Eradication Commission (KPK) as a reporting agency of public officials? asset declaration is not fully effective in ensuring compliance and honesty of public officials in reporting their entire assets because of its limited authority given by the existing legislation. The commission should have been given greater authority such as to impose a direct administrative sanction or to provide a binding punitive recommendation to the superior of the public officials who has intentionally not fulfilled reporting obligation. In terms of a public official is accused corruption, the significant increase of the accused?s asset must be proven by using the reversal of the burden of proof. |