ABSTRAK Tesis ini membahas mengenai kasus yang cukup menarik mengenai gugatan BankMandiri atas lelang kopi PT. Tripanca Group. Disebutkan bahwa Bank Mandiriharus melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT. TripancaGroup (dalam keadaan pailit). Setelah permohonan upaya hukum peninjauankembali (PK) untuk membatalkan proses lelang kopi sebanyak 26 ribu ton atausenilai Rp. 277,5 miliar ditolak Majelis Hakim. Kasus ini bermula dari gugatanpengugat (Bank Mandiri, Bank Ekspor Indonesia, dan Tim Kurator PT. TripancaGroup (dalam pailit) terkait pelelangan asset debitur pailit PT. Tripanca Groupyang sebelumnya telah diagunkan kepada pemegang hak fidusia. Pada tingkatpertama di Pengadilan Niaga, gugatan tersebut dikabulkan pengadilan denganmemerintahkan menyerahkan uang hasil pelelangan kepada tim kurator. Tergugat(PT. Perkebunan Indonesia Lestari, Bank Mega dan KPKNL Bandar Lampung),kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan pertanyaan utama apakahpelaksanaan lelang seperti ini tidak diperbolehkan. Mahkamah Agung akhirnyamenyatakan membatalkan putusan Pengadilan Niaga, dengan dasar bahwameskipun terdapat ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004yang melarang adanya perjanjian yang bermaksud memindahtangankan apapun,termasuk objek jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula ketentuanPasal 55 Undang-undang tersebut yang mengatur bahwa pemegang jaminanfidusia dapat mengeksekusi hak-haknya, seolah-olah tidak ada kepailitan.Mahkamah Agung menegaskan bahwa larangan dalam Pasal 34 harus ditafsirkanbahwa yang tidak diperbolehkan adalah melakukan perjanjian, sementara bilaperjanjian telah sempurna, maka yang berlaku adalah Pasal 55. Dengan demikian,pelelangan atas objek jaminan fidusia dalam kasus ini tidaklah bertentangandengan hukum. ABSTRACT This thesis discusses an interesting case, namely the lawsuit of BankMandiri on the coffee auction of Tripanca Group. In this case the Bank Mandirishould release one asset in the form of coffee commodity owned by PT. TripancaGroup (in a state of bankruptcy) after the Supreme Court (Mahkamah Agung)review the application for legal remedy (PK) and decide that the proceed ofauction coffee process, 26 thousand tons of coffee with total value Rp. 277.5billions granted to Bank Mega as the holder of fiduciary collateral. This casestems from a lawsuit plaintiff (Bank Mandiri, Bank Ekspor Indonesia, and CuratorTeam of PT. Tripanca Group (in bankruptcy) related to asset auction of thebankrupt debtor of PT. Tripanca Group (in bankruptcy) that have previously beenpledged by Bank Mega, the holder of fiduciary collateral. At the first levelCommercial Court, granted that the auction proceeds handed over to the curators.Defendant (PT. Perkebunan Indonesia Lestari, Bank Mega and KPKNL BandarLampung), then filed an appeal questioning whether the auction as this is notallowed. Supreme Court ultimately declared the decision to cancel theCommercial Court, on the grounds provision of Article 34 of Bankrupt Law No.37 Years 2004, which prohibits any agreement intended to transfer any kind,including fiduciary objects, must also consider the provisions of Article 55 of theBankrupt Act which provides that fiduciary holder may execute their rights as ifthere is no bankruptcy. Therefore, the prohibition in Article 34 of Bankrupt Actshould be interpreted to mean that is not allowed is to the agreement, while if theagreement is complete, then the effect is Article 55 of the Bankrupt Act.Accordingly, auction of the object auctions fiduciary in this case is not against thelaw. |