Mekanisme penanganan pelanggaran pidana, administrasi dan kode etik penyelenggarapemilu dalam Pemilu Kepala Daerah tidak memiliki pengaturan yang jelas dalamUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, baik mengenai pelanggaran itu sendiri, mekanismepenyelesaiannya, dan berbagai pengaturan lainnya. Dalam pelaksanaan Pemilu kepaladaerah ini juga banyak pelanggaran-pelanggaran seperti halnya dalam penyelenggaraanPemilu kepala daerah tahun 2010 yang dilaksanakan di sebanyak 244 Daerah baik ituProvinsi dan Kabupaten/Kota ditemukan sebesar 1179 pelanggaran administrasi, 572pelanggaran pidana, dan 35 rekomendasi kode etik dari Bawaslu. Hal yang serupaadalah bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu kepala daerah tahun 2010 yangdilaksanakan di sebanyak 244 daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi selama tahun 2010menerima permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu kepala daerah sebanyak 230permohonan. Banyakanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilukadasebagaimana data tersebut semakin menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah di Indonesia pada saat ini masih jauh dari rasa keadilan karenapenuh dengan berbagai bentuk pelanggaran baik itu administratif, pidana maupun kodeetik. Lembaga peradilan hadir untuk menangani pelanggaran-pelangaran Pemilu kepaladaerah berdasarkan kesadaran bahwa pelaksanaan Pemilu tersebut tidak dengansendirinya menjamin peningkatan kualitas negara hukum dan demokrasi tanpamelakukan evaluasi dan perbaik terhadap mekanisme dan sistem Pemilu Kepala Daerahtersebut. Dalam konteks pemilukada sebagai sebuah pelaksanaan negara hukum, makaseluruh pelaksanaan pemilukada harus dimaknai juga sebagai bagian dari penguatansebuah sistem hukum. Namun yang menjadi kendala hingga saat ini adalah PemiluKepala Daerah yang hampir selalu bermasalah tidak diimbangi dengan lembagaperadilan yang dapat secera efektif menyelesaikan segala permasalahan, dikarenakanlembaga peradilan yang ditugaskan dalam undang-undang untuk menyelesaikanpersoalan Pemilu Kepala Daerah adalah lembaga peradilan biasa bukan lembagaperadilan khusus. Sehingga penyelesaian pelanggaran berlarut-larut dan kepastianhukum tidak terjamin. Sehingga pelaksanaan Pemilu kepala daerah masih sulit dalammewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan menghasilkan pemimpin yangberkualitas. The mechanism of handling criminal offences, the Administration and the organizers ofthe election code of conduct in The Direct Election of District Head does not have asetting that is clear in Law Number 32 of 2004 about Regional Governments asamended several times, the last by Act No. 12 of 2008 about the second amendment inthe Law Number 32 of 2004 concerning Regional Governments, both regarding theviolation itself, settlement mechanisms, and various other settings. In theimplementation of The Direct Election of District Head as well as many violations aswell as in organizing regional head Election in 2010 were held in as many as 244Regional both province and Kabupaten/Kota found of 1179, 572 administrativeviolations a criminal offense, and 35 recommendations code of ethics from Bawaslu.A similar thing is that in the conduct of The Direct Election of District Head in 2010were held in as many as 244 of the area, the Constitutional Court during the year 2010receiving the petition for lawsuit disputes election results head area as much as 230petition. Banyakanya violations that occur in the data as pemilukada increasinglyconfirms that the Election Officer and Deputy Head of the region in Indonesia at themoment still far from a sense of Justice because it is filled with various forms ofviolation of the administrative, criminal and code of ethics. The judiciary is present tohandle infringement infringement-Election districts based on the realization that theimplementation of such Elections does not by itself guarantee improved quality of legalState and democracy without doing evaluation and perbaik of mechanism and system ofThe Direct Election of District Head. In the context of the implementation of the Stateas a The Direct Election of District Head law, then the implementation must also TheDirect Election of District Head is meant as part of a strengthening of the legal system.But the obstacles to date was Election regional Head is almost always in trouble are notoffset by the judiciary that can effectively resolve any secera problems, since thejudiciary is assigned in legislation to resolve the question of the election of the head ofThe regular judiciary is not the Election Court. So the resolution of protracted violationand legal certainty is not guaranteed. So the implementation of The Direct Election ofDistrict Head are still hard in realizing the implementation of democratic elections andproduces a quality leader |