Sistem bagi hasil merupakan ciri khas dari perbankan syari'ah, sehingga tidak heran jika di awal-awal perkembangannya perbankan syari'ah ada yang disebut dengan bank bagi hasil. Hal itu karena system inilah yang paling bisa menggerakan sector riil yang pada akhirnya akan bisa merealisasikan salah satu prinsip dalam okonomi Islam yaitu pemerataan. Akan tetapi melibat kondisi yang ada saat ini, ternyata system ini masih kalah jauh jika dibandingkan dengan porsi pembiayaan dengan sekema murabahah. Dalam beberapa penelilian dikatakan babwa NPF mempunyai pengaruh terbadap tinggi rendahnya pembiayaan perbankan syari'ah, bahkan ada yang mengatakan rendahnya porsi pembiayaan bagi hasil dikarenakan pembiayaan ini memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dari pada system murabahah. Untuk itu maka, pada penelitian ini akan di uji hipotesi bahwa risiko pembiayaan mUrabahah tidak lebih kecil dari pada risiko pembiayaan bagi hasil. Untuk menguji tingkat risiko pembiayaan, dalam tesis ini menggunakan metode Credit Risk+, yang digunakan untuk menghitung nilai Unexpected Loss masing-masing pembiayaan lalu kemudian dibandingkan mana yang memiliki Unexpected Loss tertinggi. Dari hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa pembiayaan mudharabah tingkat risikonya lehih rendah dari pada Murabahah sedangkan untuk pembiayaan musyarakah hasil penelitian menunjukan tingkat risikonya lebih tinggi dari pada pembiayaan murabahah. Profit sharing system is the distinctive feature of sharia banking, so it was not surprising that in its early development the sharia banking was also called profit sharing bank. At the present, this system is far behind the portion of murabahah financing. In several researches, it was mentioned that NPF has influenced the amount of financing of sharia banking, and some also mentioned that the low portion of profit sharing financing was caused by the higher risk of this financing compared to murabahah financing. This study aims to compare the risk of murabahah and profit sharing financing. In order to examine the risk level of financing, Credit Risk+ was used in this study. This method was used to compute the value of Unexpected Loss of each financing and then they were compared in order to examine which one that had the highest Unexpected Loss. The result showed that the profit sharing financing of Mudharabah had lower risk level compared to Murabahah financing, and profit sharing financing of Musyarakah had higher risk than Murabahah financing. |