ABSTRAK Kewenangan dan kemampuan Pemerintah Daerah untuk mengeloladaerabnya akan meningkat dengan diundangkannya UU No. 22 Tabun 1999tentang Pemeritahan Daerab dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang PerlmbanganKeuangan antara Pusat dan Daerab, salah satu tanggung jawabnya adalabpengelolaan masalah sumber daya alamnya, untuk daerah-daerah pada umumnyameliputi sumber daya alam hayati dan noabayati kecuali Daerah Kbusus lbukotaJakarta yang hampir sepenuhnya adalab daerab urban.Jakarta dipilih sebagai kajian seperti diketabui kecenderungannya aksnmakin bertambab dengan pertimbangan bahwa kasusnya akan dapat dijadikanmodel bagi pengelolaan lingkungan hidup di daerah urban yang lain, yang besardan bertambah banyak pada waktu-waktu yang akan datang.Di DKI Jakarta sumber daya alam yang berperan adalab tanab, karenasumber daya alam hutan, ataupun energi tidak dimiliki. Di samping itu sumberdaya lainnya yang penting di daerah urban adalah sumber daya binaan.Sejauh ini pengelolaan sumber daya tanah dan sumber daya binaan masihbelum dilakukan dengan efisien dan masih perlu dikembangkan dandisempumakan untuk dapat dijadikan sebagai sumber pendapetan yang utamabagi peningkatkan pendapatan daerah. Hal itu yang menurut perkiraan dengandiberlakukannya UU No. 25/99 tidak akan mengalami kenaikan yang luar biasa.Pengelolaan tanah sejauh ini masih dianggap belum sepenuhnyamenunjang pengembangan lingkungan hidup perkotaan DKI Jakarta untukmewujudkan suatu lingkungan hidup yang manusiawi, lestari dan berkelanjutan,terutama dari segi administrasinya, pengaturan pengenai hale, penetapan nilainyaserta penggunaannya. Secara kelembagaan penanganannya perlu disederhanakandan diperjelas kewenaagannya. Dalam pemanfaatan tanah sesuai peruntukanyang ditetapkan perlu diterapkan asas keadilan dan asas kesetaraan memperolehmanfaat. Penggunaan tanah sesuai dengan ketetapan perencanaannya akanmenunjang terwujudnya suatu lingkungan hidup yang diidamkan danmelestarikan sumber daya alam air tanah yang banyak manfaatnya di Jakarta.Untuk maksud itu semua, dalam menghadapi pelaksanaan UU No. 22/99,organisasi Pemda DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan mengkaji kekuatan dankelemahannya dan tantangannya, serta melibatkan dan mengikutsertakanmasyarakat secara aktif dan bertanggung jawab. Kemudian merealisasikanprogram-program pernbangunan lingkungan hidupnya secara bertabap danberkesinambungan, dengan memperhatikan koordinasinya dengan daerah-daerahsekitarnya. |