Al-Qaradhawi menyetujui demokrasi sebagai Salah satu sistem dalam hukum tata negara Islam. A1-Qaradhawi melarang umat Islam mengabaikan demokrasi, mengabaikan suara mayoritas rakyat yang menjadi salah satu pilar demokrasi. Namun pada saat yang sama, Al-Qaradhawi menegaskan agar umat Islam menegakkan sistem khilafah dalam bernegara. Sepintas 1alu pemikiran ini rancu. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menguak pemikiran Al-Qaradhawi tentang hukum tata negara, asas-asasnya, dan hubungannya dengan sistem demokrasi. Untuk menganalisis pemikiran Al-Qaradhawi dalam Islam tulisnya diperlukan metode penelitian yang mampu memahami prinsip-prinsip yang menjadi pegangannya. Untnk itu, peneiitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode interpretatif hermeneutika. Dalam penelitian yang penulis persembahkan ini, sedikit banyak menjelaskan sandaran hukum Al-Qaradhawi dalam merumuskan hukmn tata negara Islam. Penulis menemukan sandaran yang jelas dan merujuk kepada nash syariat serta pendapat ulama klasik dan kontemporer dalam hukum tata negara yang digagas Al-Qaradhawi. Penulis tidak menemukan pertemangan yang berarti antara hukuin tata negara Islam menurut Al~Qaradhawi dengan sistem demokrasi. Bahkan, hukum tersebut dapat memperbaiki kelemahan bawaan demokrasi, seperti prinsip suara mayoritas rakyat yang mencerminkan kebenaran, sebagaimana demokrasi menutupi kelemahan demokrasi sehingga demokrasi bukan hal yang haram dalam sistem ketmanegaraan Islam A1-Qardhawi agreed with democracy as one of system in Islamic constitution law. He also forbade moslem to ignore democracy and majority voter as one of democracy principle. But at the same time, he asserted that Muslims establish the IOxiIafah in the state system. At tirst glance, this thinking is ambiguous. Therefore, I was interested to uncover a1~Qaradhawi thinking about constitution law, it?s principle, and it?s relationship with a democratic system. To analyze the thinking of Al-Qaradhawi in his paper, This study applied qualitative method. Data was analyzed with interpretative-hermeneutie approach. This research found that A1~Qardhawi?s thought of constitution law based on shmia nash and classic and contemporary thought of Islamic scholars. There?s not signiiicant contradiction between his thought of constitution law and democracy system. More over, his thought of constitution law can tix democracy weakness as a principle of majority voters reflect the truth, as a nomocracy, there for democracy is not the illegitimate principle in Islamic constitution law. |