Propinsi DKI Jakarta adalah daerah endemis DBD. Beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah pcnyakit DBD namun belum menunjukan hasil yang diharapkan hingga pada akhimya Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Bcrdarah Dengue (DBD) yang diberlakukan sejak 11 Juli 2007. Penelitian yang dilakukan untuk mengetahui implementasi Perda tersebut menggunakan metode kualitatif dan pendekatan hulcum normatifl Data primer dan sekunder mengenai pedoman, sumbcr daya dan manajemen pelaksanaan didapat melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah dan telaahan dolcumen dari informan yang meliputi; Biro Hukum, Dinas Kcschatan, Dinas Ketentraman dan Ketertiban, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Askesmas Walikota Jakarta Timur Serta Suku Dinas Kesehatan, Kecarnatan, Kelurahan, Jmnantik dan masyarakat di Wilayah Jakarta Timur. Hasil penelitian yang dilakukan pada April minggu ke-4 hingga Juni Minggu ke-1 menunjukan bahwa pcraturan Gubemur sebagai petunjuk pelaksanaan belum tcrsusun, sumber daya yang rneliputi petugas, fasilitas penunjang, sumber dana dan peran serta masyarakat maupun manajemen pelaksanaannya belum sesuai dengan yang diharupkan. Ketidalctcrsediaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan muatan yang diatur dalam Perda menggambarkan belum kuatnya komitmcn Pemerintah Daerah dalam menegakkan suatu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD hingga berdampak pada belum tercapainya sasaran yang diharapkanya dalam menurunkan kasus DBD. The province of DKI Jakarta is an endemic area of dengue fever. Several attempts have been conducted to overcome the problem of dengue fever by the local government but have not yet shown any good result as expected, so the government of DKI Jakarta province finally issued the provincial regulation no.6 in 2007 about the control of dengue hemorrhagic fever (DHF), which has been implemented since july 11, 2007. The research conducted to tind out the implementation of this regulation is done by using qualitative method and normative law approach. Primary and secondary data about the guideline, resource and management of the implementation are obtained through in depth interview, focus group discussion and document review, informes, which are legal bureas, health department, public order department, local house representatives, mayor of east jakarta and the municipallity office of health, Kecamaran, Kelurahan, observer of mosquito larva (Jumantik), as well as residents in region of east Jakarta. The result of the research conducted in the 4th week of April to the lst week of June demonstrated that the govemortarial regulation as implementation instruction has not been formed as well as resources such as man power, supporting facilities and finance, community participation and implementation management have not been met as expected. The abstinance of and inappropriatness ofthe implementation as ordered in the provincial regulation shows that the commitment of the local government is not strong enough to uphold the provincial regulation no. 6 in 2007 about the control of dengue fever, resulting in not being able to meet the objective to reduce the number of cases of dengue fever. |