Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab ketidak tuntasan secarautuh proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Polda MetroJaya. Ketidak tuntasan penyidikan ini akan berpengaruh pada tingkatproduktiiitas Satuan Resrse Tindak Pidana Korupsi Serta kepastian hukum bagimasyarakat.Secara faktual di dapatkan hubungan penyebab ketidak tuntasan inidengan pemahaman Instansi Kepolisian dan Kejaksaan mengenai kewenanganpenyidikan Tindak Pidana Korupsi yang terkesan “Tarik menarik“_ Hal inidipengaruhi oleh konflik lama, keranouan dan tumpang tindihnya beberapaperaturan per-Undang-undangan tertentu yang bertalian erat dengan TindakPidana Korupsi, usaha-usaha pihak Kejaksaan untuk mengambil alih hasilpenyidikan Polri, disamping tingkat Sumber daya manusia dan keterpaduan fungsioprasional pendukung Satuan Reserse Tipikor yang memerlukan pemberdayaan .Pemahaman kedua Instansi penegak hukum yang merupakan bagian darisistem peradilan Pidana di Indonesia, berawal dari pasal 284 ayat (2) UU No.8tahun 198| tentang KUHAP, yang semula bersifat sementara namun berlakuhingga kini, yang kemudian menjadi semakin sulit dengan lahimya KeputusanPresiden RI No.3l tahun 1983 tentang BPKP dan Instruksi Prcsiden RI No. I5tahun |983 tentang Pedoman Pengawasan Melekat serta UU No.28 tahun 1997tentang Kepolisian Negara RI.Pelurusan secara proporsional materi peraturan per-Undang-undanganyang beium semestinya, dan alternatif pemecahan kewenangan penyidikan adalahmerupakan upaya Iebih memantapkan penanggulangan Korupsi yang cukupmemprihatinkan Bangsa Indonesia saat ini. |