Masalah kecurangan akademis dianggap sebagai masalah yang penting dalam kehidupan akademis selama beberapa generasi. Konsep yang mungkin dapat dipertimbangkan sebagai faktor-faktor individual yang mempengaruhi kecurangan akademis adalah motivasi dan moralitas. Berkaitan dengan moralitas itu sendiri, walaupun tidak mempunyaj bukti yang bersifat adekuat, tapi terdapat indikasi bahwa perkembangan moral berhubungan dengan kecurangan akademis. Teori moral Kohlberg juga menyatakan bahwa banyak studi yang menunjukkan bahwa perilaku individu berkaitan dengan pemjkiran individu tersebut mengenai dilema moraI.Dikaitkan dengan teori moral Kohlberg, konsep yang dipakai dalam penelitian ini adalah moral judgment.Pengertian moral judgment sendiri menurut Rest, Edwards, & Thoma, 1975 adalah merupakan konstruk psikologi yang mengkarakterisasi proses yang berhubungan dengan penentuan serangkaian tindakan itu benar secara moral dalam situasi tertentu dan tindakan yang lainnya salah secara moral. Penelitian mengenai pengaruh moral ini juga akan dikaitkan dengan dimensi-dimensi seperti usia, jenis kelamin, semester, kebervariasian fakultas, kebervariasian status universitas, dan kemampuan akademis karena tidak dapat dipungkiri bahwa konsep-konsep tersebut berkaitan erat dengan konsep moralitas yang ada.Dengan metode kuantitatif, ditemukan adanya hubungan negatif antara moral judgment dan kecurangan akademis. Dari variabel-variabel yang diikutsertakan dalam penelitian, ditemukanl bahwa faktor prestasi akademis yang diukur dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mempunyai pengaruh paling besar terhadap kecurangan akademis. Ditemukan juga bahwa terdapat perbedaan varian dan mean baik dalam skor moral judgment maupun kecurangan akademis pada mahasiswa yang berasal dari universitas swasta dan negeri.Melihat adanya hubungan antara moral dan kecurangan akademis maka penting bagi pendidikan moral di Indonesia untuk melakukan revisi terhadap muatan isi dan metode. Pendidikan moral sebaiknya lebih diarahkan kepada upaya pensosialisasian individu secara moral agar dapat bertindak dengan cara-cara tertentu sesuai dengan norma dan cira-cita masyarakat. |