Balai Pemasyarakatan disingkat Bapas, berada dalam ruang lingkup Dirjen Pemasyarakatan dan merupakan unit pelaksana. teknis dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM. Melaksanakan bimbingan yang di dalamnya dilaksanakan juga konseling bagi klien warga binaan pemasyarakatan adalah salah satu tugas pokok PK. Klien Bapas adalah individu yang mempunyai kewajiban menjalani pembimbingan, sebagai konsekuensi dari vonis yang diterima dari Pengadilan Negeri bagi pidana bersyarat atau konsekuensi dari pembinaan luar yang diterima oleh seorang narapidana setelah menjalani dua pertiga atau lebih masa pidananya di dalam lapas.Tujuan bimbingan klien adalah untuk membantu klien agar menjadi manusia seutuhnya, menguasai pengetahuan, sikap, nilai, dan kecakapan dasar yang diperlukan bagi kehidupannya di masyarakat. (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Dengan demikian, tujuan bimbingan dititikberatkan pada kepribadian dan kemandirian klien untuk dapat menyesuaikan diri dan integrasi secara sehat di masyarakat. Dalam rangka membimbing kepribadian dan kemandirian klien yang menjadi tugas Dirjen Pemasyarakatan secara keseluruhan, seyogyanya proses bimbingan klien berlangsung sebagai suatu proses pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan YME, intelektual, sikap, perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 dan 32 Tahun 1999.Namun, dalam pelaksanaannya menggambarkan kurangnya pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam bimbingan dan konseling yang didasarkan pada penerapan orientasi psikologi, sehingga proses bimbingan (dan konseling) kurang mendukung bagi tercapainya tujuan pembimbingan klien sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ada dua faktor yang menyebabkan kurangnya pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam melaksanakan bimbingan (dan konseling), yaitu : 1) Faktor internal, bersumber dari diri PK sendiri yang dalam hal ini berupa intelegensi. 2) Faktor eksternal, bersumber dari lingkungan yang didalamnya terdapat juga orang lain atau model Atas dasar ini, masalah yang ada pada PK dalam melaksanakan bimbingan dan konseling dijelaskan melalui Teori Belajar sosial (Social Learning T henry) dari Albert Bandura (1986). Menurut Teori Belajar Sosial, faktor eksternal (lingkungan) dan faktor internal (kognitif) Serta model yang dapat ditiru atau imitasi, adalah merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku. Untuk meningkatkan pemahaman seseorang diperlukan adanya proses belajar. Oleh karena itu, program Pelatihan Bimbingan dan Konseling Bagi PK diusulkan untuk dapat dilaksanakan selain berorientasi pada kaidah hukum, untuk kesempurnaannya perlu mengacu pada proses-proses psikologis sesuai teori di atas. Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam melaksanakan bimbingan dan konseling. |