ABSTRAK Program Molivational Enhancement Group Counseling UntukMeningkatkan Motivasi Narapidana Mengikuti Program RehabilitasiDi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon?.(83 halaman + xiv halaman, 10 Tabel, 4 Gambar, dan 4 Lampiran).Lapas Narkotika adalah Lapas khusus bagi narapidana kasus narkobaNarapidana narkoba tidak hanya sebagai pelaku kejahatan tetapi jugasebagai korban, schingga mengalami ketegantungan. Karena im, narapidananarkoba perlu mendapatkan pembinaan khusus. Mereka tidak hanyamendapatkan pcmbinaan bidang kepribadian dan kemandirian yang umumdi Lapas, tetapi juga pembinaan rehabilitasi yaitu pemulihan kondisi fisik,mental-psikologis, dan sosial.Motivasi narapidana untuk mengikuti program rehabilitasimerupakan salah satu faktor penting bagi keberhasilan proses rehabilitasi.Proscs meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti programrehabilitasi, dilakukan melalui program motivasional enhancement groupcounseling. Program ini sebagai penunjang dan satu kesatuan denganprogram rehabilitasi yang telah ada di Lapas. Selain itu, program ini jugaberperan dalam mengatasi ketimpangan jumlah dan kapabilitas pemgasdengan narapidana.Prinsip-prinsip clasar motivational enhancement adalah terapimelalui suatu pendekatan konseling yang berpusat pada narapidana untuk memulai petubahan perilaku dengan menolong narapidana untukmernecahkan masalah melalui peningkatan motivasi internal dan memandumenyusun langkah-langkah perubahan. Sementara itu, group counseling(konseling kelompok) memelihara pertumbuhan orientasi yang berfokuspada proses penemuan sumber-sumber kekuatan internal. Kelompokmenyediakan empati dan dukungan yang dibutuhkan untuk menciptakansuasana (atmosfer) kepercayaan lmtuk memulai sharing dan el-rplorasimengenai perubahan perilaku tersebutMotivational enhancement group counseling untuk rneningkatkanmotivasi narapidana m gikuti program rehabilitasi diharapkan berhasilmembimbing narapidana agar dapat menyusun langkah-langkah perubahanuntuk sembuh dari ketergantungan narkoba dan tidak kombalimenyalahgunakannya (relapse), sehingga tidak kembali menjadi narapidana.
|