Penelitian ini membahas mengenai kebijakan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ditinjau dari asas ease of administration. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah suatu sistem pembayaran pajak yang merupakan penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan memanfaatkan teknologi informasi, diberikan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ditinjau dari asas ease of administration serta faktor penghambat yang dihadapi dalam implementasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kuantitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pemenuhan asas ease of administration meliputi: certainty, di dalam dasar hukum sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), prosedur tata cara pelaksanaannya sudah diuraikan secara jelas dan pasti hanya saja masih terdapat ambiguitas yang disebabkan bunyi dari dasar hukum tersebut yaitu “uji coba penerapan”. Convenience, sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) memberikan kenyamanan bagi wajib pajak, dengan fleksibelitas, kemudahan prosedur dan keamanan sistem. Efficiency, tercapainya efisiensi waktu, biaya dan sumber daya manusia dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). Simplicity, kesederhanaan prosedur meliputi prosedur pendaftaran, pembuatan kode billing, dan pembayaran. Adapun faktor penghambat dalam implementasi adalah masih minimnya sosialisasi yang didapat oleh wajib pajak, akses internet yang belum memadai di seluruh Indonesia serta masih terbatasnya cakupan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). This study discusses the policy of the electronic tax payment system (billing system) in terms of the principle of ease of administration. Electronic tax payment system (billing system) is a tax payment system which is a refinement and development of State Revenue Module (MPN) by utilizing information technology, given to provide convenience to taxpayers in meeting their tax obligation. The purpose of this study was to analyze the tax policy of the electronic payment systems (billing system) in terms of the principle of ease of administration as well as inhibiting factors encountered in implementation. The approach used in this research is descriptive quantitative approach. Results from this study is the fulfillment of the principle of ease of administration include: certainty, on the basis of the legal system of electronic tax payment (billing system), procedure implementation procedures are spelled out clearly and definitely just that there are ambiguities caused the sound of the legal basis ie "test application". Convenience, electronic tax payment system (billing system) providing convenience for taxpayers, with the flexibility, convenience and security system procedures. Efficiency, time efficiencies, costs and human resources in the electronic tax payment system (billing system). Simplicity, simplicity of procedures include registration procedures, making billing code and payment. The limiting factor in the implementation is the lack of socialization acquired by the taxpayer, inadequate internet access throughout Indonesia as well as the limited scope of electronic tax payment system (billing system). |