Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xii, 108 hlm. ; 28 cm + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S46497 14-19-048789428 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20346324
 Abstrak
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan berdasarkan undang-undang. Benda-benda yang dapat disita harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Pelampauan kewenangan dalam melakukan penyitaan yakni dengan menyita benda-benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan merupakan perbuatan melawan hukum. Orang yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi karena tindakan ini dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Investigators Corruption Eradication Commission (KPK) has the authority to seize based on regulation. Objects that can be seized should have relevance to the crime. Abuse of power on seizure which seize things that have no relation to an offense may be alleged to cause tort. The person whose rights are aggrieved may submit a claim on damages due to unlawful seizure which done by KPK, on its role/standing as the goverment.