Keadilan restoratif (restorative justice) pada intinya mengutamakan partisipasi langsung para pihak yang berkepentingan dalam menyelesaikan perkara pidana, menjunjung tinggi nilai perdamaian, rekonsiliasi, serta pemenuhan kewajiban dan kepentingan para pihak secara sukarela. Sebagai pendekatan baru dalam hukum pidana, keadilan restoratif memiliki prinsip-prinsip yang dapat diintegrasikan ke dalam hukum pidana konvensional, misalnya dalam hal pemidanaan. Salah satu bentuk pemidanaan yang berpotensi untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam pelaksanaannya adalah pidana bersyarat. Sesuai dengan hasil penelitian, putusan-putusan pidana bersyarat, baik secara umum maupun seperti yang terdapat dalam Putusan Nomor: 307 K/Pid.Sus/2010, Putusan Nomor: 732 K/PID/2010, Putusan Nomor: 43/Pid.B/2012/PN.Kb.Mn., Putusan Nomor: 229/Pid.B/2012/PN.Stb., dan Putusan Nomor: 243/Pid.B/2011/PN.Dmk., telah menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, akan tetapi belum secara keseluruhan. Selain itu, putusan pidana bersyarat yang tepat untuk menjadi bentuk penerapan keadilan restoratif hendaknya memuat prinsip-prinsip keadilan restoratif dan memaksimalkan ketentuan mengenai syarat umum dan syarat khusus seperti yang tercantum dalam Pasal 14a dan 14c KUHP. Restorative justice essentially prioritizes direct participation of stakeholders in resolving the criminal case, upholding the values of peace, reconciliation, and the fulfillment of obligations and interests of the parties voluntarily. As a new approach in criminal law, restorative justice has principles that can be integrated into conventional criminal law, for example in terms of punishment. One form of punishment that has the potential to apply the principles of restorative justice in the criminal execution is conditional sentencing. In accordance with the results of the study, conditional sentences, both in general and as contained in Decision Number: 307 K/Pid.Sus/2010, Decision Number: 732 K/PID/2010, Decision Number: 43/Pid.B / 2012/PN.Kb.Mn., Decision Number: 229/Pid.B/2012/PN.Stb., and Decision Number: 243/Pid.B/2011/PN.Dmk., has applied the principles of restorative justice, but not on the whole. Moreover, conditional sentences which want to be an appropriate form of restorative justice should contains the principles of restorative justice and maximizing the provision of general and special terms and conditions as set out in Article 14a and 14c of the Indonesian Penal Code. |