Salah satu tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan untuk jangka waktu selama-lamanya. Sayangnya, tujuan perkawinan tersebut seringkali dinodai oleh pihak-pihak yang melakukan nikah mut’ah atau yang lebih dikenal dengan sebutan kawin kontrak. Dikatakan kawin kontrak karena jangka waktu perkawinan sudah diperjanjikan oleh para pihak sebelum perkawinan dilakukan. Permasalahannya adalah bagaimana konsep nikah mut’ah dan akibat hukum nikah mut’ah terhadap anak hasil nikah mut’ah ditinjau dari Hukum Islam, UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta perlindungan hukum terhadap anak hasil nikah mut’ah menurut Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010. Dengan metode penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara, penulis berusaha menguraikan dan menganalisis permasalahan-permasalahan tersebut serta mengaitkannya dengan kasus atas anak X sebagai hasil nikah mut’ah antara Y dan Z. Nikah mut’ah merupakan perkawinan yang tidak sah dan haram hukumnya menurut Hukum Islam, UU Perkawinan dan KHI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa No. Kep-B-679/MUI/XI/1997 Tanggal 25 Oktober 1997 yang menyatakan bahwa nikah mut’ah haram hukumnya. Oleh karena itu, nikah mut’ah yang dilakukan antara Y dengan Z merupakan perkawinan yang tidak sah sehingga anak mereka yaitu X menjadi anak hasil zina. Akibat hukum yang akan diterima X berdasarkan Hukum Islam, UU Perkawinan dan KHI yaitu ia hanya mempunyai hubungan keperdataan (nasab, nafkah dan waris) dengan ibunya (Y) dan keluarga ibunya. Ayahnya (Z) juga tidak dapat menjadi wali nikah X. Setelah adanya Putusan MK No. 46/PUUVIII/2010, apabila X dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi(misalnya tes DNA) bahwa Z adalah ayah biologisnya maka ia memiliki hubungan keperdataan dengan Z. X berhak atas nafkah, perwalian, kewarisan dan pencantuman nama Z dalam akta kelahirannya. Z juga memiliki hak kuasa asuh atas X. Sedangkan berdasarkan Hukum Islam dan Fatwa MUI. One of the main goals in marriages is to create a happy and everlasting family. However, the purpose of marriage is often marred by people who commit mut’ah marriage or temporary marriage. It is called temporary marriage because the periode of the marriage has been determined by both parties before the marriage occurs. The issues are how the concept and legal consequences of temporary marriage to children that were born on the perspective of the Islamic Law, Law Number 1 of 1974 on Marriage (Marriage Law) and the Compilation of Islamic Law as well as how is the legal protection of children of temporary marriages according to the Islamic Law and the Verdict of Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010. To answer these problems, I conducted library research and interviews to analyze them by relating to the case study of child X as a child of a temporary marriage between Y and Z. According to the Islamic Law, Marriage Law and the Compilation of Islamic Law as well as the Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa Number Kep-B-679/MUI/XI/1997 on 25 October 1997, temporary marriage is an unlawful and haram marriage. Thus the temporary marriage conducted by Y and Z is not a valid marriage and their child X is considered as an illegitimate child. The legal consequences that will apply to X according to the Islamic Law, Marriage Law and the Compilation of Islamic Law is that X shall only have a civil relationship with her mother (Y) and her mother’s family. However, after the Verdict of Constitutional Court Number 46/PUUVIII/2010, if X can prove by science and technology, such as the DNA test, that Z is her biological father, X may have a civil relationship with Z. X has the right to receive a living cost from Z and inherit Z’s wealth. X’s marriage shall be conducted by Z as the marriage guardian. Z’s name will be listed on X’s birth certificate and Z also owns the custody right toward X. Meanwhile according to the Islamic Law dan MUI Fatwa Number 11 Year 2012 on The Position and Treatment of A Child Born Out of Wedlock, X |