Analisa yuridis penerapan prinsip kehati hatian dalam pemberian kredit oleh bank umum kepada usaha mikro studi kasus: pemberian kredit kepada usaha mikro oleh bank "x" = Juridical analysis of the application of the precautionary principle in lending by commercial banks to micro enterprices case study: of lending to micro enterprises by banks "x"
Muhammad Ilham Alkadly Kanedy;
Yunus Husein, supervisor
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013)
|
Salah satu kegiatan utama yang dilakukan Bank umum adalah memberikan fasilitas berupa pinjaman kredit. Salah satu bentuk pinjaman kredit yang diberikan Bank umum adalah pinjaman kredit ke usaha mikro. Dalam memberikan fasilitas pinjaman dalam bentuk kredit Bank wajib mempunyai keyakinan yang berdasarkan analisa-analisa yang mendalam serta melihat kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk dapat melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Analisa-analisa yang mendalam inilah yang melahirkan prinsip kehati-hatian Bank dalam menyalurkan dana yang dihimpunnya dari masyrakat dalam bentuk kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Ruang lingkup prinsip kehati-hatian Bank dalam rangka pemberian kredit (2) penerpan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh Bank umum kepada Usaha Mikro. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Obyek dalam penilitian ini adalah prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada usaha mikro yang dilakukan oleh Bank “X”. Hasil penelitian adalah dalam UU perbankan mengatur mengenai prinsip kehati-hatian. Pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 2,8, 29 ayat (2),(3), dan (4). Dalam melaksanakan kegiatan pemberian kredit terutama dalam pemberian kredit kepada usaha mikro Bank “X” telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta sesuai dengan Pedoman Pemberian Kredit (PPK). One of the main activities of commercial Banks is to provide facilities of loan credit. One of the loan credits facilities which given from commercial banks is loan credits to micro businesses. In giving a loan credits facility, the Bank must be sure about the result of deep analysis and saw the skills and capability of customers to settle the debt as it promised. This deep analysis will produce the prudential principle of bank in extending credits which gathered from people in the form of credits. The aimed of the research are to know : 1. The scope of the prudential principle of Bank within the framework of the provision of credits. 2. The application of the prudential principle in credit provision by commercial Banks to micro business. A method that used in this research is literature research with juridical normative character. The Object in the research is the prudential principle in the provision of credits to micro business by Bank “X”. The result of this research is in Banking laws, concerning about the prudential principle. This arrangement is inside section 2, 8, 29 subsection (2), (3) and (4). In held the provision of the credits activities mainly to the micro business, Bank “X” must be based on the provision of legislation, and based on the guidelines of the provision of credits (PPK). |
S52496-muhammad_ilham_alkadly_kanedy.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S52496 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 126 pages : illustration : 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S52496 | S52496 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20346676 |