Penerapan asas Cabotage dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2011tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan terhadap kapal penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi = The implementation of Cabotage principle in Government Regulation Number 22 year 2011 regarding amendment to Government Regulation number 20 year 2010 regarding water transportation on oil and gas support vessels
Febriza Putri;
Djemat, Chandra Motik Yusuf, supervisor; Wahyu Andrianto, examiner; Brian Amy Prastyo, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)
|
Asas cabotage di Indonesia merupakan kebijakan yang mengharuskan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh warga negara Indonesia. Asas cabotage tersebut diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mana pada ketentuan peralihannya mengatur bahwa kapal asing yang melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tidak dapat lagi melakukan kegiatannya mulai tanggal 7 Mei 2011. Ketentuan dalam Undang-Undang ini menimbulkan reaksi khususnya di kalangan pelaku usaha industri minyak dan gas bumi karena kapal-kapal penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai sebagian besar masih berbendera asing pada saat itu. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang mengatur bahwa kapal asing yang melakukan kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi masih tetap dapat beroperasi maksimal hingga akhir Desember 2015. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif hukum. Penulis melakukan analisis penerapan dan kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang secara substansi tidak sejalan atau bertentangan dengan asas hukum bahwa norma hukum yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi derajatnya (lex superior derogate legi inferiori). Indonesia's cabotage principle is a policy that requires domestic marine transportation activities conducted by national shipping companies to use Indonesian-flagged vessels and manned by Indonesian citizens. Cabotage principle is implemented in the Law No. 17 Year 2008 on the voyage, which is the provision of its transitional states that foreign vessels serving domestic marine transportation activities shall no longer perform its activities began on May 7, 2011. The provisions in this Act had a reaction especially among oil and gas businessmen because of the oil and gas offshore support vessels are still largely foreign-flagged at that time. Thus, Government issued Government Regulation No. 22 Year 2011 regarding Amendment to Government Regulation No. 20 Year 2010 on Water Transportation governing that foreign vessels conducting business activities in the field of oil and gas are still able to operate up until the end of December 2015. The research method is a normative legal research. Authors analyze the implementation and status of Government Regulation No. 22 Year 2011 against the Law No. 17 Year 2008 on the voyage which is substantially inconsistent or in conflict with the legal principle that lower legal norms degree must not conflict with the more high legal norms degree (lex superior derogate legi inferiori). |
S46423-febriza_putri.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S46423 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 161 pages : illustration ; 28 cm. + Appendix. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S46423 | 14-20-989760649 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20346867 |