Tinjauan mengenai penerapan pengaturan pengambilalihan saham dalam kasus dugaan keterlambatan melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT. Bumi Kencana Eka Sejahtera = Analysis of the implementation of acquisition regulation in failure to notify acquisition case by PT. Bumi Kencana Eka Sejahtera
Clara Chairunnisa Halimy;
Ditha Wiradiputra, supervisor; Teddy A. Anggoro, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)
|
Skripsi ini membahas mengenai 3 hal, yakni mengenai pengaturan mengenai Konsultasi dan Pemberitahuan dalam rangka pengambilalihan saham perusahaan,penerapan hukum persaingan usaha dalam Putusan KPPU nomor 08/KPPUM/2012 mengenai dugaan keterlambatan melakukan Pemberitahuan oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera, dan perbandingan pengaturan mengenai Konsultasi dan Pemberitahuan dalam rangka pengambilalihan saham perusahaan di beberapa negara dengan pengaturan di Indonesia. Pengaturan mengenai Konsultasi dan Pemberitahuan perlu dimengerti dan dipahami baik oleh pelaku usaha maupun Investigator KPPU. Dengan demikian, pelaku usaha terhindar dari pelanggaran pengaturan yang ada dan KPPU dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengambilalihan saham dengan maksimal, sehingga pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha pun dapat dihindari. KPPU telah menerapkan pengaturan pengambilalihan saham dalam memutuskan kasus dugaan keterlambatan melakukan Pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera. Jika pengaturan mengenai Konsultasi dan Pemberitahuan di Indonesia dibandingkan dengan pengaturan di berbagai negara yaitu Australia, Brazil, dan Jepang, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. This thesis is mainly discuss about 3 (three) problems. First, regulation of Consultation and Notification about acquisition based on Antitrust Law, the implementation of Antitrust Law in KPPU?s decision No. 08/KPPU-M/2012 about failure to notify acquisition case by PT Bumi Kencana Eka Sejahtera, and comparison between regulation of Consultation and Notification about acquisition based on Indonesian Antitrust Law and regulation of Consultation and Notification about acquisition based on other country?s Antitrust Law. Regulation of Consultation and Notification about acquisition shall be understood by companies and KPPU?s Investigator. Therefore, companies can avoid violation of the regulation and KPPU can perform its best control function, so that in the end violation of Antitrust Law can be avoided. KPPU has implemented the regulation of acquisition in failure to notify acquisition case by PT Bumi Kencana Eka Sejahtera in a right way. In a comparison between regulation of Consultation and Notification about acquisition based on Indonesian Antitrust Law and regulation of Consultation and Notification about acquisition based on other country?s Antitrust Law, there are some similarities and differences. |
![]()
|
No. Panggil : | S46729 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 105 pages ; 30 cm. + Appendix. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S46729 | 14-20-290153035 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20346903 |