:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perceraian dan perkawinan antaragama melalui penundukkan sementara terhadap agama lain studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 904/Pdt.G/2009/Pn.Jkt.Sel = Inter religion divorce and marriage through temporary conformation to another religion theory with case study from the south jakarta district court verdict No 904/Pdt.G/2009/Pn.Jkt.Sel

Fenny Marlinda; Surini Mangundihardjo, examiner; Farida Prihatini, supervisor; Endah Hartati, examiner; Wismar Ain Marzuki, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)

 Abstrak

Dalam hukum perkawinan nasional, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hukum perkawinan merujuk pada hukum agama masing-masing pihak. Berdasarkan penjelasan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, maka hukum agama yang berlaku di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu (Confusius). Hukum agama Islam melarang adanya perkawinan antaragama bagi umat-Nya, hal ini tercantum dalam dalil al-Qur'an, Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga perkawinan yang melibatkan umat Islam seharusnya tidak dapat dilaksanakan. Di sisi lain, Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat melakukan perkawinan antaragama, dengan cara meminta penetapan pengadilan dan melakukan perkawinan di luar negeri. Hal ini diperkuat oleh "Teori Penyelundupan Hukum" yang dikemukakan oleh Prof. Wahyono Darmabrata, terutama mengenai "Penundukkan Sementara Terhadap Agama Lain". M. Yahya Harahap pun menguatkan bahwa untuk dapat melakukan perkawinan antaragama, maka salah satu pihak harus tunduk pada salah satu hukum agama. Permasalahan yang timbul adalah adanya perrtentangan dengan hukum agama Islam, dimana agam Islam melarang perkawinan antaragama dan tidak mengenal konsep "Penundukkan Sementara Terhadap Agama Lain". Tindakan umat Islam yang melakukan penundukkan tersebut dikategorikan sebagai riddah dan perkawinan tersebut batal atau cerai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang membahas Perceraian dan Perkawinan Antaragama Melalui Penundukkan Sementara Terhadap Agama Lain.Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 904/Pdt.G/2009/Pn.Jkt.Sel, dengan perolehan data melalui pengumpulan data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Dalam tahap pengolahan data, metode yang digunakan adalah deskriptif analitis.

In Indonesian Marriage Law, Article 2 paragraph (1) Law No.1/1974, stipulates that every marriage in governed by Indonesian Law. According to the explanation of Presidential Regulation No. 1 PNPS 1965 about The Prevention of Religion Abuse and/or Desecration , Religion Laws that recognized in Indonesia are Moeslim, Christian, Catholic, Hinduism, Buddhism and Khonghucu (confusius). Moeslim Law prohibits any inter-religion marriage that stipulated in Al-Qur'an,Indonesian Moeslim Law Codification and The Regulation of Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nevertheless, any marrriage between Moeslim and other religion, could not be recognized. In the other hand, government of Indonesia, establish The Indonesian Population Administration Law, Law No. 23/2006 that gives the opportunity for the citizens to held an inter-religion marrriage by obtaining The Court Order or by holding the marriage overseas. This matter is strengthened by Prof. Wahyono Darmabrata using the theory of "fraus legis" specifically the "Temporary Conformation to another Religion theory". M. Yahya Harahap also strengthens that to do the inter-religion marriage, they have to conform to one religion law relating to marriage. The problem is, there's a contradiction to the moeslim Law which don't recognized the concept of "Temporary Conformation to another religion". Every moeslim that do such action will be deemed as riddah and the marriage also will be deemed as invalid or divorced. This research is a legal research that writes about the inter-religion divorce and marriage by conforming to another religion. With Case Study from the South Jakarta District Court Decision No. 904/Pdt.G/2009/Pn.Jkt.Sel. This research data will be obtained by using secondary data from literature. In data tabulation phase,the method of descriptive-analytic will be used.

 File Digital: 1

Shelf
 S46266 Fenny Marlinda.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S46266
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xv, 133 pages ; 30 cm. + Appendix.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S46266 14-20-866956606 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20346960