Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep, tujuan, pengaturan, dan permasalahan dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia serta mengetahui dampak dari pengaturan perkeretaapian terhadap monopoli Negara dan kondisi perkeretaapian saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data, diantaranya peraturan perundangan-undangan, buku, skripsi, desertasi, dan wawancara dengan ahli. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yang menjawab permasalahan, yaitu bahwa kondisi perkeretaapian saat ini telah sesuai dengan pengaturan penyelenggaraan perkeretaapian (baru) di Indonesia, namun identik dengan pengaturan penyelenggaraan perkeretaapian (lama). Hal ini dikarenakan undang-undang perkeretaapian baru yang mencabut monopoli Negara pada sektor perkeretaapian belum kunjung membuka masuknya pelaku usaha lain dalam menyelenggarakan perkeretaapian, serta Negara yang belum kunjung melepas kepemilikan sepenuhnya didalam PT. KAI (Persero) yang menyebabkan penyelenggaraan perkeretaapian hingga kini masih dikuasai oleh Negara. Dalam kaitannya dengan persaingan usaha, pencabutan monopoli Negara yang membuka peluang bagi pelaku usaha lain untuk turut menyelenggarakan perkeretaapian juga turut menjadikan sektor perkeretaapian saat ini mengarah kepada terselenggaranya persaingan usaha. This research aims to determine the concept, purposes, regulations, and implementation of the railway operations in Indonesia and determine the impact of railways policy in state monopoly and the railway current conditions. This research is anormative legal research using data, such as legislation, books, thesis, desertation, and interviews with the expert. From this research, it is concluded that The condition of the railway is currently in line with new railway policy, but it seems identical to the old railway policy in Indonesia. This is because the new railway policy which repealed the state monopoly in the railway sector has not yet opened the entry of other business operators in running the railways, and the state that has not yet fully take ownership in PT. KAI (Persero) which led to railway operations are still controlled by the state. In relation to the fair competition, the repealed of state monopoly which opened up opportunities for other businesses to join the railways, make railway sector is currently leading the implementation of fair competition. |