:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Monopoli PT. Pelabuhan Indonesia II Persero dan anak anak perusahaannya dalam jasa kepelabuhan Tanjung Priok = Monopoly PT. Pelabuhan Indonesia II Persero and its subsidiary companies in Tanjung Priok port service

Rizka Tri Yunita; Kurnia, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)

 Abstrak

BUMN dan lembaga lainnya yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah dapat dikecualikan dari Undang-Undang Persaingan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan hak monopoli kepada BUMN untuk menyelenggarakan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.Dalam tulisan ini akan diberikan contoh satu lembaga BUMN, yaitu PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau PT Pelindo II yang pada mulanya telah mendapatkan hak monopoli berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran yang kemudian hak monopoli tersebut dihapus dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Polemik yang terjadi pada perusahaan tersebut disaat PT Pelindo II mendirikan beberapa anak perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa logistik yang akan bersaing dengan perusahaan swasta lain di bidang jasa kepelabuhan Tanjung Priok yang sudah lama berkecimpung dalam usaha tersebut.Permasalahannya adalah apakah monopoli oleh BUMN dibenarkan menurut persaingan usaha Indonesia dan apakah monopoli oleh PT Pelindo II dan anak-anak perusahaannya pada jasa kepelabuhan Tanjung Priok dapat dibenarkan menurut hukum persaingan usaha.

State-Owned Enterprises and other institutions established or designated by the government may be exempted from the Competition Law. Article 33 of the Constitution Indonesia of 1945 and Article 51 of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition gives monopoly rights to the State-Owned Enterprises to hold a monopoly on the production and/or marketing of goods and/or services which control the lifes of most people in general and sectors of production which are important to the state. In this paper will be given an example of the State-Owned Enterprises, namely PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) or PT Pelindo II in have gained a monopoly based on Law Number 21 Year 1992 on the Voyage which was then the monopoly is removed by Law No. 17 in 2008 on the Voyage.
Polemic that occurred at the company while PT Pelindo II established several subsidiary companies engaged in the business of logistics services that will compete with other private companies in the field of Tanjung Priok port service that has long been in the business. The problem is whether the monopoly by the State-Owned Enterprises is justified by the Indonesian competition and whether the monopoly by PT Pelindo II and its subsidiary companies at Tanjung Priok port service can be justified under competition law.

 File Digital: 1

Shelf
 S46294 Rizka Tri Yunita.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S46294
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xiv, 102 hlm. ; 30 cm..
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S46294 14-22-78713356 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20347113