Analisis penalti biaya bagi kecelakaan kerja di proyek konstruksi Indonesia = Cost penalty analysis for safety accident in Indonesia construction project
Dzikry Aulia;
Mohammed Ali Berawi, supervisor; Rosmariani Arifuddin, supervisor
(Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2013)
|
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan besarnya penalti biaya untuk kecelakaan kerja di proyek konstruksi dan juga bagaimana sistem penalti biaya tersebut diterapkan di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang mencantumkan sanksi kepada perlindungan keselamatan pekerjanya hanya terdapat pada UU No. 1 tahun 1970 di pasal 15 berupa denda senilai Rp 100.000,- dan UU No. 13 tahun 2003 di pasal 86 dan 87 untuk kewajiban perlindungan pekerjanya dan sanksinya terdapat di pasal 190 hanya berupa sanksi administratif. Penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif dengan kuesioner wawancara mendalam yang dilakukan kepada pakarpakar K3. Sistem penalti biaya mencakup pemberian penalti berupa biaya dari pemerintah kepada perusahaan kontraktor yang dalam proyek pekerjaannya terdapat kasus kecelakaan berupa kecelakaan berat tanpa kematian dan kecelakaan berupa kematian. Besarnya penalti untuk kecelakaan berat tanpa kematian adalah Rp 100-250 Juta dan besarnya penalti untuk kecelakaan berupa kematian adalah Rp 250-500 Juta. Penerapan sistem penalti biaya merujuk kepada sistem penalti yang sudah diterapkan di negara Amerika, Inggris, Kanada, Australia, dan Singapura. Penerapan sistem penalti biaya tersebut meliputi dilaksanakannya sistem reward dan punishment, melakukan penambahan tenaga pengawas di lokasi proyek, mekanisme pelaporan kecelakaan dan klaim korban kecelakaan, dan pembentukan lembaga independen dalam pemberian penalti biaya ke pemerintah. This study aimed to obtain the amount of penalty charges for occupational injuries in construction projects and also how the cost penalty system applied in Indonesia. In the legislation of the Republic of Indonesia, which includes sanctions against safety protection workers only found in Law. 1 in 1970 in Article 15, to a fine of Rp 100.000, - and the Law. 13 of 2003 in chapter 86 and 87 for the liability protection of workers and the sanctions contained in Article 190 only in the form of administrative sanction. This study uses qualitative analysis with questionnaires conducted in-depth interviews to experts K3. Penalty system costs include the cost of giving a penalty to the government contracting company in project work there is a serious accident accident cases with no deaths and accidents in the form of death. The amount of the penalty for severe accidents without death is USD 100-250 million and the amount of penalty to be death accident is USD 250-500 million. Application of the penalty system costs refer to the penalty system that has been implemented in the United states, Britain, Canada, Australia, and Singapore. Application of the penalty system costs include the implementation of reward and punishment system, conducted additional supervisory personnel at the project site, and accident reporting mechanisms accident victims' claims, and the establishment of independent agencies in awarding a penalty fee to the government. |
S46102 Dzikry Aulia.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S46102 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xiv, 972 hlm. : ill. ; 30 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S46102 | 14-23-26738981 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20348141 |