ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah menciptakan peluangbaru bagi para teroris untuk menebarkan teror di cyberspace. Selain teror dicyberspace, teknologi informasi juga memberi peluang akan tehnik-tehnik baruterorisme di dunia nyata. Disisi lain, hukum melalui kebijakan kriminal sebagaiusaha rasional untuk menanggulangi kejahatan, dituntut untuk selalu responsifdalam mengantisipasi kejahatan-kejahatan baru yang salah satunya adalahcyberterrorism.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,dengan tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan kriminal, yurisdiksi dankebijakan hukum pidana di masa datang dalam cyberterrorism di Indonesia.Darihasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan kriminal terkait dengancyberterrorism menggunakan pendekatan penal dan non penal. Denganpendekatan penal meskipun secara spesifik aturan mengenai cyberterrorismbelum ada, pendekatannya bisa menggunakan aturan-aturan dalam KUHPmaupun di luar KUHP, dimana dalam putusan-putusan pengadilan terhadapkasus-kasus cyberterrorism menggunakan aturan-aturan terkait dengan tindakpidana terorisme.Sedangkan pendekatan non penal menggunakan pendekatanbudaya berupa kampanye internet sehat. Pengaturan mengenai cyberterrorism didalam hukum pidana Indonesia yang akan datang belum diatur secara spesifik.Yurisdiksi dalam kasus cyberterrorism dilakukan berdasarkan aturan yangtercantum di dalam KUHP dan di luar KUHP.Diharapkan adanya revisi terhadapUndang-Undang Nomor.1 Prp Tahun 2002 Tentang Pemberantasan TindakPidana Terorisme, dengan mencantumkan aturan kriminalisasi serangan terhadapsistem komputer atau jaringannya atau informasi yang terkandung didalamnyaserta publikasi dan propaganda termasuk penyebaran rasa kebencian,penghasutan, pemuliaan atau pemujaan terhadap terorisme, penyebaran ideologiterorisme. Perlu ditingkatkannya kerjasama internasional, peran pemerintah untukmendorong penggunaan internet sehat, dan peningkatan kemampuan aparatdalam penanganan cyberterrorism. ABSTRACT The rapid development of information technology has created new opportunitiesfor terrorists to spread terror in cyberspace. Besides terror in cyberspace,information technology will also provide opportunities new techniques ofterrorism in the real world. On the other side , the law through criminal policy asa rational attempt to solve crimes, are required to always responsive inanticipation of new crimes, one of which is cyberterrorism. This research usesnormative legal research methods, in order to determine the criminal policyresearch, the future criminal policy and law jurisdiction of cyberterrorism inIndonesia. From the results of the study found that the criminal policies related tocyberterrorism using penal and non-penal approach. With the approach of specificpenal although there are no rules about cyberterrorism, the approach could use therules in the Criminal Code as well as outside the Criminal Code, where the courtdecisions on cases of cyberterrorism using the rules associated with criminal actsof terrorism. While the non-penal approach using a cultural approach healthyinternet campaign. The regulation of cyberterrorism in the Indonesian criminalcode which would come not specifically regulated. Jurisdiction in the case ofcyberterrorism is based on the rules listed in the Criminal Code and the outside ofthe Criminal Code. Expected that the revision of the Act of 2002 Nomor.1 PrpAbout Anti-Terrorism, by stating the rules criminalizing attacks against computersystems or networks or the information contained and also including publicationsand propaganda spread hatred, incitement, glorification or worship of terrorism |