Penuntutan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaitkan dengan Undang-Undang nomor : 30 tahun 2002 = The prosecution of money laundering by the Corruption Eradication Comission (CEC) refers to Law number 30 of 2002 / Tomi Aryanto
Tomi Aryanto;
Topo Santoso, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Surastini Fitriasih, examiner
([Publisher not identified]
, 2013)
|
ABSTRAK Tesis ini membahas mengenai penuntutan tindak pidana pencucian uang olehJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Undang-Undang Nomor : 30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 hurufc disebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukanmelakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidanakorupsi”, tidak menyebutkan tentang tindak pidana pencucian uang. Namundalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 74 dan 75 menyatakanbahwa penyidikan tindak pidana pencucian dilakukan oleh penyidik tindak pidanaasal. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyaikewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yang merupakantindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang, apabilamenemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucianuang, dalam penyidikannya maka penyidikannya digabung, antara tindak pidanakorupsi dan tindak pidana pencucian uang. Demikian juga dengan penuntutannyadigabung antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Halini sudah terbukti dengan dilakukanya penyidikan dan penuntutan terhadapperkara atas nama terdakwa Wa Ode Nurhayati, S. Sos (anggota DPR RI) olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta telah diputus terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh MajelisHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ABSTRACT This thesis discusses money laundering lawsuit by prosecutors with theCorruption Eradication Comission. Based on Law number 30 of 2002 onCorruption Eradication Comission Article 6’s letter c, money laundering is notexplicitly stipulated as the chapter says: “Corruption Eradication Comission hasthe duty to preliminarily investigate, fully investigate, and file a lawsuit on a caseof corruption”. Nevertheless, Law number 8 of 2010 on Prevention andEradication of Money Laundering Articles 74 and 75 states that the duty ofinvestigating a money laundering case fully is in the hand of the predicateprosecutor, that is, one with the Corruption Eradication Comission who is incharge of investigating fully a corruption law case which is a predicate crimefrom money laundering provided that he finds a preliminary evidence of moneylaundering. Thus, both the full investigation of a corruption case and that of amoney laundering case shall be combined; so shall the prosecution of both cases.Such has applied in the case of parliament member Wa Ode Nurhayati, S. Sos inwhich she was found guilty by the Council of Judges with the Anti-CorruptionCourt of committing both corruption and money laundering as charged by theCorruption Eradication Comission. |
![]()
|
No. Panggil : | T35913 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 144 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T35913 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20348753 |