Tesis ini membahas tentang implementasi kebijakan ketenagalistrikan dalam menjamin ketahanan energi dan berbagai aspek yang mempengaruhi kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pendekatan dengan menggunakan teori Negara Hukum, teori negara kesejahteraan, teori uttility dan teori Administrasi Negara. Dengan menggunaan pendekatan kebijakan, hak penguasaan sumber daya alam yang berdasarkan pasal 33 UUD 1945, serta disebutkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah dan beberapa kewenangan umum dan kewenangan khusus, serta peranan BUMN. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tidak dapat menjadi dasar untuk membentuk ketahanan energi, karena banyak aspek yang berbenturan dengan peraturan lain yang mengatur sektor energi lainnya, yaitu aspek tujuan pembentukan peraturan, aspek asas, aspek penguasaan energi, aspek harga energi, aspek penerimaan negara dan aspek kegiatan pengelolaan energi. Padahal apabila pemerintah konsisten untuk mengatur dan membuat kebijakan untuk menciptakan ketahanan energi, maka akan menciptakan negara kesejahteraan. This thesis discusses the implementation of electricity policy in ensuring sustainable energy and the various aspects that influence policy based on act No. 30/2007 on Energy and act No. 30/2009 on electricity. By using normative juridical research methods, the approach using the theory of the State of Law, the theory of the welfare state, uttility theory and the theory of the State Administration. By using policy approaches, resource tenure is based on Article 33 UUD 1945, and mentioned the role of government and local government in the context of regional autonomy and a general authority and specific authority, and the role of state-owned enterprises.. Based on the research results that act No. 30/ 2007 and Act No. 30/ 2009 can not be the basis to establish sustainable energy, because many aspects are in conflict with other rules governing the energy sector, the regulatory aspects of establishing goals, principle aspects, aspects of energy control, energy price aspects, aspects of state revenues and aspects of energy management activities. Yet if the government consistently to organize and create policies to create energy security, it will create a welfare state. |