Kedudukan hukum pemegang hipotik, pemegang hak istimewa, dan pemegang hak retensi atas kapal laut dalam proses PKPU : studi kasus PKPU PT Berlian Laju Tanker Tbk. = The legal position of a mortgagee a preferential right holder and a retention right holder on ships in a suspension of debt payment obligations proceeding : case study on the suspension of debt payment obligations of PT Berlian Laju Tanker Tbk. / Arika Yuanita
Arika Yuanita;
Teddy A. Anggoro, supervisor; Wenny Setiawati, examiner; Akhmad Budi Cahyono, examiner
([Publisher not identified]
, 2013)
|
ABSTRAK Persamaan kedudukan dari kreditor bersama tidak hanya dapat diterobos olehadanya penentuan undang-undang atau perjanjian seperti halnya yang terjadi padaprivilege dan hipotik, melainkan dapat juga diterobos oleh adanya hak retensiyang memberikan kreditor hak untuk menahan bendanya sampai piutang yangbertalian dengan benda itu dibayar lunas. Pada dasarnya pemegang hak retensitidak memiliki hak untuk didahulukan sehingga ia merupakan kreditor konkuren.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur pada prinsipnya pemeganghipotik dan pemegang hak istimewa memiliki hak didahulukan dibandingkankreditor konkuren. Namun dalam hal kepailitan dalam kondisi dimana benda yangditahan oleh pemegang hak retensi dapat menguntungkan harta kepailitan, makamenurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, kurator wajib membayar piutang pemegang hak retensi terlebih dahulusebelum melakukan pemberesan harta kepailitan. Hal ini berarti dalam kondisikondisitertentu pemegang hak retensi dapat memiliki kedudukan yang lebihdiuntungkan dari kreditor pemegang hak istimewa dan kreditor pemegang hipotik. ABSTRACT The equality position of the collective creditors not only may be intruded by anydetermination of law or agreement as seen on privileges and mortgages, but mayalso be intruded by retention right that gives creditor the right to hold the objectuntil the claim relating to the object is fully paid. Basically a retention right holderhas no right to take precedence so he is an unsecured creditor. Indonesian CivilCode in principle stipulates that a mortgagee and a preferential right holder havethe right to take precedence over unsecured creditor. However in the event ofbankruptcy, if the object held by the retention right holder is profitable to thebankruptcy assets, then according to the Law on Bankruptcy and Suspension ofDebt Payment Obligations, the curator must pay the retention right holder beforeperforming the settlement of bankruptcy assets. This means that under certainconditions the retention right holder may have a more advantaged position overthe preferential right holder and the mortgagee. |
T35304-Arika Yuanita.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T35304 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 77 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T35304 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20348798 |