ABSTRAK Korupsi menjadi permasalahan utama di Indonesia. Hampir setiap linikehidupan di negeri ini tidak terlepas dari praktik korupsi yang berkelindandengan perilaku kolusi dan nepotisme. Korupsi jelas memberi pengaruh negatifterhadap kehidupan manusia karena mengakibatkan munculnya ketidakadilanyang mempengaruhi individu-individu dalam masyarakat, terutama kelasmenengah ke bawah yang tidak memiliki akses terhadap kekuasan. Upayapencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah dilakukansejak Orde Lama. Namun, usaha untuk menanggulangi korupsi belum jugamenuai hasil maksimal, bahkan pada masa Orde Reformasi yang diasosiasikansebagai Orde Perubahan dengan salah satu semangatnya adalah memberantasKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada sisi lain, sejak Reformasi bergulir,Indonesia juga melakukan pembaharuan hukum dengan lahirnya Undang-UndangNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudiandiubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Keberadaan undangundangtersebut sebagai penanda lahirnya rezim anti pencucian uang di manaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi institusiutamanya (focal point). Undang-undang anti pencucian uang kemudianmengalami sejumlah perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang. Undang-undang ini mengakomodir sejumlah terobosan hukumpenting dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal(predicate offence). Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memperkuatrezim anti pencucian uang di Indonesia sehingga membuka peluang bagipenegakan hukum, tidak hanya dalam memerangi kejahatan pencucian uang,tetapi juga korupsi sebagai tindak pidana asal utama dari pencucian uang. Disadariatau tidak, korupsi dan pencucian uang memiliki keterkaitan erat. Kedua tindakpidana ini sama-sama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinarycrime) karena memberi dampak serius terhadap perekonomian sebuah negara.Sebagai kejahatan yang memiliki keterkaitan erat, upaya memerangi korupsi bisamemanfaatkan rezim anti pencucian uang dengan PPATK sebagai locusutamanya. Dengan melibatkan PPATK, upaya pencegahan dan pemberantasankorupsi bisa lebih optimal. ABSTRACT Corruption is a major problem in Indonesia. Almost every line of life inthis country can not be separated from the corrupt practices that intertwined withcollusion and nepotism behavior. Corruption is clearly has a negative influence onhuman life since it brings an injustice impact that affects individuals in thecommunity, especially the lower middle class who do not have access to thepower level. Prevention and eradication of corruption has actually been done sincethe Old Regime. However, the efforts to tackle corruption have not reached yetthe maximum results, even during the Reform Era which is associated with theChange Era with has one passion is to eradicate corruption, collusion, andnepotism. On the other hand, since the Reformation occur, Indonesia has alsodone the law reform with the enactment of Law Number 15 Year 2002 concerningthe Criminal Act of Money Laundering is then amended by Law Number 25 Year2003. The existence of the law assumed as a marker of the birth of the anti-moneylaundering regime in which the Indonesia Financial Transaction Reports andAnalysis Center (INTRAC) became the main institution (the focal point). Antimoneylaundering Law then experienced numbers of significant changes with thepassage of Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradicationof the Criminal Act of Money Laundering. This law accommodates numbers ofimportant legal breakthrough in fighting against money laundering and predicateoffenses. The enactment of Law No. 8 Year 2010 is to strengthen the anti-moneylaundering regime in Indonesia then opening up the possibility for lawenforcement, not only in fighting against money laundering, but also corruption asthe main predicate offenses of money laundering. Realizing or not, corruption andmoney laundering has a close relationship. Both of these offenses are categorizedas an extraordinary crime, it cause a serious impact on the economy of a country.As a crime which has close links, the efforts to fight against corruption is in linewith the passion of the anti-money laundering regime by INTRAC as the mainlocus. Involving INTRAC in preventing and eradicating of corruption can beoptimized. |