:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Peranan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia = The role of Indonesia Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) on corruption prevention and eradication in Indonesia / Muhammad Khusen Yusuf

Muhammad Khusen Yusuf; Yunus Husein, supervisor; Tri Hayati, examiner; Sitompul, Zulkarnain, examiner ([Publisher not identified] , 2013)

 Abstrak

ABSTRAK
Korupsi menjadi permasalahan utama di Indonesia. Hampir setiap lini
kehidupan di negeri ini tidak terlepas dari praktik korupsi yang berkelindan
dengan perilaku kolusi dan nepotisme. Korupsi jelas memberi pengaruh negatif
terhadap kehidupan manusia karena mengakibatkan munculnya ketidakadilan
yang mempengaruhi individu-individu dalam masyarakat, terutama kelas
menengah ke bawah yang tidak memiliki akses terhadap kekuasan. Upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah dilakukan
sejak Orde Lama. Namun, usaha untuk menanggulangi korupsi belum juga
menuai hasil maksimal, bahkan pada masa Orde Reformasi yang diasosiasikan
sebagai Orde Perubahan dengan salah satu semangatnya adalah memberantas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada sisi lain, sejak Reformasi bergulir,
Indonesia juga melakukan pembaharuan hukum dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Keberadaan undangundang
tersebut sebagai penanda lahirnya rezim anti pencucian uang di mana
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi institusi
utamanya (focal point). Undang-undang anti pencucian uang kemudian
mengalami sejumlah perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Undang-undang ini mengakomodir sejumlah terobosan hukum
penting dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal
(predicate offence). Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memperkuat
rezim anti pencucian uang di Indonesia sehingga membuka peluang bagi
penegakan hukum, tidak hanya dalam memerangi kejahatan pencucian uang,
tetapi juga korupsi sebagai tindak pidana asal utama dari pencucian uang. Disadari
atau tidak, korupsi dan pencucian uang memiliki keterkaitan erat. Kedua tindak
pidana ini sama-sama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) karena memberi dampak serius terhadap perekonomian sebuah negara.
Sebagai kejahatan yang memiliki keterkaitan erat, upaya memerangi korupsi bisa
memanfaatkan rezim anti pencucian uang dengan PPATK sebagai locus
utamanya. Dengan melibatkan PPATK, upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi bisa lebih optimal.

ABSTRACT
Corruption is a major problem in Indonesia. Almost every line of life in
this country can not be separated from the corrupt practices that intertwined with
collusion and nepotism behavior. Corruption is clearly has a negative influence on
human life since it brings an injustice impact that affects individuals in the
community, especially the lower middle class who do not have access to the
power level. Prevention and eradication of corruption has actually been done since
the Old Regime. However, the efforts to tackle corruption have not reached yet
the maximum results, even during the Reform Era which is associated with the
Change Era with has one passion is to eradicate corruption, collusion, and
nepotism. On the other hand, since the Reformation occur, Indonesia has also
done the law reform with the enactment of Law Number 15 Year 2002 concerning
the Criminal Act of Money Laundering is then amended by Law Number 25 Year
2003. The existence of the law assumed as a marker of the birth of the anti-money
laundering regime in which the Indonesia Financial Transaction Reports and
Analysis Center (INTRAC) became the main institution (the focal point). Antimoney
laundering Law then experienced numbers of significant changes with the
passage of Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication
of the Criminal Act of Money Laundering. This law accommodates numbers of
important legal breakthrough in fighting against money laundering and predicate
offenses. The enactment of Law No. 8 Year 2010 is to strengthen the anti-money
laundering regime in Indonesia then opening up the possibility for law
enforcement, not only in fighting against money laundering, but also corruption as
the main predicate offenses of money laundering. Realizing or not, corruption and
money laundering has a close relationship. Both of these offenses are categorized
as an extraordinary crime, it cause a serious impact on the economy of a country.
As a crime which has close links, the efforts to fight against corruption is in line
with the passion of the anti-money laundering regime by INTRAC as the main
locus. Involving INTRAC in preventing and eradicating of corruption can be
optimized.

 File Digital: 1

Shelf
 T36145-Muhammad Khusen Yusuf.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T36145
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2013
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiv, 171 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T36145 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20348911