Kewenangan penuntut umum memberikan petunjuk guna melengkapi berkas perkara dalam proses prapenuntutan = Authority of the prosecutor providing guidances to complete case files in pre-prosecution process / Ni Nengah Gina Saraswati
Ni Nengah Gina Saraswati;
Surastini Fitriasih, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Ignatius Sriyanto, examiner
([Publisher not identified]
, 2013)
|
ABSTRAK Dalam mengatur pola hubungan antara Penyidik dan Penuntut umum, KUHAPmengatur mengenai asas pemisahan fungsional (diferensiasi fungsional) yangmemisahkan secara tegas mengenai fungsi Penyidikan dan Penuntutan. Keduafungsi tersebutberdiri secara independenya itu bebas dari campur tangan institusilainnya. Menurut KUHAP hubungan fungsional antara Penyidik dan PenyidikdanPenuntut Umum diselenggarakan melalui Prapenuntutan.Namun padapelaksanaannya hubungan fungsional tersebut tidak berjalan efektif denganadanya ego sektoral dan Prapenuntutan yang bersifat administratif. Selain itusering terjadi perbedaan pandangan antara penyidikdanpenuntut umum dalamproses Prapenuntutan. Hal ini terjadi, ketikaPenuntut umum meneliti berkasperkara ternyata Penuntut umum berpendapat bahwa Penyidik tidak tepatmencantumkan Pasal dari suatu delik yang dipersangkakan pada berkas perkarahasil Penyidikan. Sementara kewenanganPenuntut umum dalam meneliti danmengembalikan berkas perkara, hanyalah sebatas memberikan petunjuk untukmelengkapi hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik sesuai ketentuan Pasal14 huruf b KUHAP. Sedangkan KUHAP sendiri,t idak memberikan penjelasanbatasan definisi ?Petunjuk melengkapi berkas perkara hasil penyidikan? yangmerupakan wewenang Penuntut umum dalam proses Prapenuntutan. Dalamprakteknya terjadi perbedaan penafsiran antara penyidik dan penuntutumummengenaikelengkapan berkasperkara. Selain itu, KUHAP tidak mengaturbatasan sampai berapa kali petunjuk dapat diberikan Penuntut umum kepadaPenyidik. Hal ini tergambar dengan adanya ?bolak-balik berkas perkara? antarapenyidik dan penuntut umum sehingga mengakibatkan penanganan perkara yangberlarut-larut.Oleh karena itu, maka jalan keluar yang ditempuh sebagaipenyelesaian permasalahan tersebut adalah dalam wujud diselenggarakannyaGelar perkara, Forum Mahkumjapol, serta koordinasi dan konsultasi. Penelitianini merupakan penelitian yuridis normative yang data utamanya adalah datasekunder sedangkan data primer digunakan sebagai pendukung, denganmenggambarkan wewenang penuntut umum dalam Prapenuntutan dan melakukanwawancara dengan narasumber yang terkai dengan kewenangan tersebut.Penelitian bertujuan untuk mendapat bentuk-bentukperbaikan yang dapatdilakukan dalam pengaturan pola hubungan antara Penyidik dan Penuntut umum,yang dalam hukum acara pidana yang akan datang. ABSTRACT In regulating the relationship between The Investigator and The Prosecutor, TheCriminal Procedure Code regulates theprinciple of separation of functional(functional differentiation) which explicitly separating the functions ofinvestigation and prosecution. Both of these functions independently standing freefrom interference by other institutions. According to The Criminal ProcedureCode, the functional relationship between The Investigators and The Prosecutorsorganized through Pre-prosecution. However, in practice the functionalrelationship was not effective because of sectoral ego and administrative processsof pre-prosecution. Besides frequent disagreements between The Investigatorsand The Prosecutors in Pre-prosecution process.This occurs when TheProsecutor examined the case file, The Prosecutor found that The Investigatorwrite down the not right article of a offence which presupposed in the out comeinvestigation case files.While the authority of The Prosecutor to examine andreturn the case file, only limited in clues to complete the results of investigationsconducted by The Investigators in accordance with Article14 letter of theCriminal Procedure Code. While the Criminal Code it self, does not provide anexplanation limits the definition of "Complete results of the investigation casefile" whichis the authority of the Prosecutor in Pre-prosecution process. Inpractice there is a difference of interpretation between the investigator and thepublic prosecutor about the completeness of the case file. In addition, theCriminal Code does not set limits to how many times the prosecutor guidance canbe given to the investigator.This is illustrated by the "case file back and forth"between The Investigator and The Prosecutor handling the case, resultinghandling of criminal cases that is drag on. Therefore, the solution to complete thecase file is in ?Gelar Perkara?, Mahkumjapol Forum, as well as coordinationand consultation.This research is normative juridical research that the main datais the secondary data while the primary data used as a support, by describingtheauthority ofThe Prosecutor in Pre-prosecution process and conductinginterviews with sources associated with such authority. The objective was to getthe pattern to dorepairs in the regulation ofthe relationship between TheInvestigator and The Prosecutor in the future. |
T35106- Ni Nengah Gina Saraswati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T35106 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 238 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T35106 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20348920 |