Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xiii, 120 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T35095 15-24-74517046 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20348945
 Abstrak
Pada tahun 1996 Indonesia telah mengesahkan Liability Convention yaitu Konvensi PBB yang mengatur mengenai tanggung jawab yang diemban oleh negara atas kerugian yang disebabkan oleh kegiatan dan aktivitas keantariksaannya. Arti dari pengesahan ini adalah bahwa negara Indonesia secara sukarela mengikatkan diri pada hukum perjanjian internasional tersebut sehingga menimbulkan hak dan kewajiban yang melekat pada Indonesia. Kewajiban yang dimaksud adalah bahwa negara berkewajiban untuk bertanggung jawab secara internasional terhadap seluruh kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh badanbadan pemerintah maupun non pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya, sampai dengan apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap negara lain, baik individu maupun badan hukum. Dan Indonesia berhak menuntut ganti rugi terhadap negara yang menyebabkan kerugian bagi wilayah Indonesia yang disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh negara tersebut. Saat ini Indonesia telah aktif berperan serta dalam kegiatan keantariksaan dan hampir seluruh kegiatan tersebut diselenggarakan oleh badan usaha milik negara maupun swasta. Dengan demikian, melalui penelitian ini dijelaskan bahwa negara tidak cukup hanya meratifikasi akan tetapi harus melakukan transformasi Liability Convention tersebut ke dalam hukum nasional Indonesia dengan tujuan menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang berisi norma hukum yang mengikat para pelaku kegiatan keantariksaan, baik subyek hukum Indonesia maupun pihak yang menyelenggarakan kegiatan keantariksaan dalam wilayah yurisdiksi Indonesia. Dengan menggunakan metodologi penelitian normatif, penulis mencoba mendapatkan suatu informasi dari para sarjana hukum Indonesia maupun asing serta dari peraturan perundang-undangan antariksa negara lain, dalam hal ini Federasi Rusia dan Brasil. Hasil penelitian ini adalah bahwa, walaupun dianggap lambat, namun belum terlambat bagi pembuat kebijakan keantariksaan di Indonesia untuk menciptakan aturan yang mampu memberi kepastian hukum untuk waktu ke depan mengenai kegiatan keantariksaan di Indonesia, baik bagi subyek hukum maupun para penegak hukum di Indonesia.
ABSTRACT
In 1996, Indonesia ratified the Liability Convention, a United Nations Convention which governs state?s liabilities for loss or damage caused by its space activities. With this ratification Indonesia is voluntarily committing itself on this international treaty which giving rise to its rights and obligations inherent in Indonesia. Indonesia shall be internationally responsible both to all of its space activities under its jurisdiction whether carried on by governmental agencies or non-governmental entities, and to its space activities which causes any loss or damage to other countries? individuals or legal entities. Indonesia also has the right to sue for damages against other countries which by their space activities causing any loss or damage to Indonesian territory. Currently Indonesia actively involves in space activities. However, most of those activities are conducted by state owned companies or private sectors. Therefore, this research will explain that it is not enough for Indonesia simply to ratify the Convention, but also has to transform the Liability Convention into Indonesian laws aiming to create regulations which contain legal norms that bind space activity players, national legal subjects as well as foreign players which organize any space activities in the Indonesian Jurisdiction. By using normative research methodology, the researcher aims to get information from Indonesian and foreign experts as well as other states? space laws, in this case Russian Federation and Brazil. The research concluded that, although considered slow, but it is not yet too late for space policy makers to create laws which provide legal certainty on space activities for both legal subjects and laws enforcements in Indonesia for the time ahead.