ABSTRAK Penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara komprehensif, yangmeliputi legal substance, legal structure, dan legal culture . Pemidanaan narapidanadi lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata sebagai tujuan untuk menghukum orangatau sebagai pembalasan bagi pelaku perbuatan pidana (tindak pidana), tetapi diterapkansebagai tempat pembinaan bagi narapidana agar nanti setelah keluar dari lembagapemasyarakatan dapat kembali menjadi manusia/orang yang berkelakuan baik, tidaklagi melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian atau keresahanorang lain atau perbuatan yang dapat mengganggu ketenteraman hidup masyarakat.Remisi adalah merupakan salah satu bagian dari fasilitas pembinaan yang tidakbisa dipisahkan dari fasilitas pembinaan yang lainnya, dimana hakekat pembinaanadalah selain memberikan sanksi yang bersifat sanksi /nestapa (punitive), jugamemberikan hadiah (reward) sebagai salah satu dari upaya pembinaan. ABSTRACT The prevention of corruption have to be comprehensive, covering "legalsubstance, legal structure, and legal culture". Corruption offenses classified as"extraordinary crime", so as to eradicate it takes "extraordinary measure".Sentencing inmates in correctional institutions are not solely to punish the personas an end or as a reprisal for the perpetrators of criminal acts (a crime), butapplied as a guidance for inmates so later after coming out of prison can get backinto a human / person of good character, no longer perform acts that cause harmor anxieties of others or act that may disturb the public life. Remission is a onepart of coaching facilities that can not be separated from the other coachingfacilities, where the essence of coaching is in addition to sanctions that aresanctioned / sorrow (punitive), also give a gift (reward) as one of the constructioneffort. |