Kebebasan hakim dalam pedoman pemidanaan = Independent of judge in sentencing guideline / Rahmatul Hidayat
Rahmatul Hidayat;
Eva Achjani Zulfa, supervisor
(Universitas Indonesia, 2013)
|
ABSTRAK Hakim dan kebebasannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48Tahun 2009. Dimana hakim memiliki sebuah kebebasan yang sangat luas untukmenjatuhkan sebuah sanksi, meskipun hakim memiliki kewenangan yang besar iatidak bebas secara mutlak. Kekuasaan memiliki arti penting, sebab kekuasaantidak saja merupakan instrument pembentukan hukum (law making), tetapi jugamerupakan instrument penegakan hukum (law enforcement) dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum memiliki arti penting bagikekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaanformal lembaga-lembaga negara dan unit-unit pemerintahan. Dan dalampenegakan hukum, menghendaki agar kekuasaan kehakiman yang merdekaterlepas dari pengaruh pemerintah atau kekuasaan lainnya. Discretionary poweryang dimiliki oleh hakim dianggap sedemikian rupa besarnya sehingga terjadiadalah abuse of power yang berujung pada kesewenang-wenangan dalammenjatuhkan hukuman. Pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaikdalam membatasi kebebasan hakim sehingga objektifitas dan konsistensi dalammemutuskan perkara akan tetap terjaga, sehingga dengan pedoman pemidanaanitu juga akan diperoleh sebuh hukuman yang proporsionalitas sesuai dengan apayang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana. ABSTRACT Judge and independent have been regulating in Under Act No. 48 of 2009The judge have a extensive independency to give a sanction, although the judgehave a extensive authority, but his not absolutely free. The authority havesignificance, because the authority isn’t just a law-making instrument, but also aninstrument of law-enforcement in the life of society, nations and state. Law havesignificance the authority cause the law could act as a means of formal authoritylegalization of state institutions and the government units. And in lawenforcement,calls for independent judiciary from the influence of government orother authority. Discretionary power held by judges considered such magnitudethat happened was abuse of power that led to the arbitrariness in sentencing.Sentencing guidelines are considered as the best way of limiting the independentof judge so that objectivity and consistency in deciding cases will be maintained,so that the sentencing guidelines would also obtained a proportionalitypunishment in accordance with what has been done by criminals. |
T35897-Rahmatul Hidayat.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T35897 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 144 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T35897 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20349042 |