Otoritas Jasa Keuangan : analisa hukum terhadap pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan = Financial Services Authority : analysis of the regulation and supervision in financial services sector / Christoffel Malau
Malau, Christoffel;
Sitompul, Zulkarnain, supervisor
(Universitas Indonesia, 2013)
|
ABSTRAK Undang-undang mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mengaturbahwa pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh OJKyang independen. OJK diatur berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan danpengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasakeuangan. Dengan demikian, pembaharuan pengaturan keuangan dalam UU OJKmerupakan pembaharuan mengenai pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuanganyang dilaksanakan oleh OJK sebagai badan tunggal dan melaksanakan fungsinya secaraterintegrasi. Sehubungan dengan itu, UU OJK belum tepat untuk diberlakukan. KarenaOJK hanya melaksanakan fungsi microsupervisory, sedangkan fungsi macrosupervisorymelekat pada Bank Indonesia. Demikian pula, pengaturan keuangan dalam UU OJKbukan pengaturan keuangan secara terintegrasi, tetapi gabungan pendekatan secaraInstitusional dan Fungsional yang dilaksanakan oleh satu badan tunggal yaitu OJK.Dengan berlakunya UU OJK, perlu pembaharuan mengenai pengaturan koordinasidiantara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan. Demikian pulahalnya dengan pengaturan mengenai Forum Koordinasi Stabilitas Sistim Keuanganuntuk mejaga stabilitas sistim keuangan yang terdiri atas Menteri Keuangan, GubernurBank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan KomisionerLembaga Penjamin Simpanan. ABSTRACT The financial services authority act known as Undang-Undang tentang Otoritas JasaKeuangan (UU OJK) regulates that the regulation and supervision in financial servicessector is performed by an independence financial services authority known as OtoritasJasa Keuangan (OJK). OJK is regulated to do function performing an integratedfinancial regulation and supervision system over all of the activities in financial servicessector. The financial regulation reform then become the removal of the regulation andsupervision authority in financial services sector to OJK as a single authority andperforms integrated function. However, financial regulation in financial services sectoras regulated in UU OJK is not suitable to be performed. Because OJK only performs themicrosupervirory function, meanwhile the macrosupervisory is inherent to BankIndonesia (BI) as Central Bank. Likewise, the financial regulation as in UU OJK is notan integrated financial regulation, but a combination of institutional and functionalapproach that is performed by OJK as a single body. By the enactment of UU OJK, thereform is still needed to regulate the coordination between OJK, BI, and LembagaPenjaminan Simpanan (LPS/ Deposit Insurance Corporation).. The reform is neededalso for the financial system stability forum in order to protect the stability of financialsystem between Minister of Finance, Governor of Central Bank, Chairman of OJK,and Chairman of LPS. |
T35263-Christoffel Malau.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T35263 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 107 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T35263 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20349058 |