Tinjauan atas Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam tindak pidana tertentu, terhadap pelaksanaan perlindungan saksi sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban = Review of the Supreme Court's circular number 4 of 2011 on the treatment of the whistleblower and justice collaborator in specific crime and its implementation to the protection on witness and victim according to Act number 13 of 2006 / Azi Tyawhardana
Azi Tyawhardana;
Surastini Fitriasih, supervisor
(Universitas Indonesia, 2013)
|
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korbantelah memberikan dasar perlindungan terhadap pelapor tindak pidana dan saksiyang juga tersangka dalam kasus yang sama. Menurut ketentuan pasal 10 ayat (1)UU tersebut, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yangdiberikannya, sementara itu menurut pasal 10 ayat (2) kesaksian yang diberikanoleh saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikanpertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Sebagaiimplemetasidari UU tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 10 Agustus 2011telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2011tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi PelakuYang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak PidanaTertentu. Dari bunyi judul SEMA tersebut, maka jelaslah bahwa SEMA tersebutmemberikan ketegasan mengenai konsepsi whistleblower dan justice collaboratoryang sebelumnya masih samar-samar dalam system peradilan pidana di Indonesia.Permasalahan menjadi menarik mengingat dengan terbutnya SEMA tersebutpengertian whistleblower didefinisikan sebagai pelapor yang tidak terlibat dalamtindak pidana yang dilaporkannya sementara justice collaborator diartikansebagai salah satu pelaku yang ikut bekerjasama dengan penegak hukum dalammemberikan kesaksian untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya dalamtindak pidana tersebut. Dibedakannya secara tegas konsepsi mengenaiwhistleblower dan justice collaborator dalam SEMA tersebut tentunya berdampakpada pembedaan perlindungan yang diberikan terhadap keduanya sesuai Undang -Undang No. 13 Tahun 2006. Penelitian tesis ini akan berupaya untuk membahasketerkaitan antara SEMA No. 4 Tahun 2011 dan implemetasinya terhadapperlindungan pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang juga pelaku dalamtindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ABSTRACT Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims have providedbasic protection against reporting person and witnesses who are also suspects inthe same case. According to the provisions of Article 10 paragraph (1) of the Act,reporting person can not be prosecuted over his statements on the case, whileaccording to Article 10 paragraph (2) the testimony given by a witness who is alsoa suspect in the same case can be considered by a judge to reduce sentences. Asimplementation to the Act, the Supreme Court on August 10, 2011 has issuedCircular (SEMA) No. 04 Year 2011 on Treatment For Reporting Person(Whistleblower) and The Cooperating defendent (Justice Collaborator) In SpecificCrime. Of the heading to the circular, it is clear that the circular is made clear onthe concept of justice collaborator and whistleblower who previously remainedvague in the criminal justice system in Indonesia. Issues have become particularlyattractive given that the circular had defined whistleblower as a reporting personwho was not involved in the case while justice collaborator was interpreted as oneof the defendent who participated in cooperation with law enforcement intestifying to dismantle the involvement of other actors in the same criminal act.By explicitly distinguish the conception of justice collaborator and whistleblower,the circular is certainly make an impact on the protection provided to them inaccordance with Law No.. 13 of 2006. This thesis will attempt to discuss thelinkages between circular No. 4 of 2011 and its implementation to the protectionof reporting person and witnesses who are also actors in the same offenses asstipulated in Law no. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims. |
![]()
|
No. Panggil : | T35684 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 89 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T35684 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20349117 |