ABSTRAK Kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia di dunia.Segala aktifitas manusia baik politik, social dan ekonomi, dapat menjadi kausakejahatan. Sehingga keberadaan kejahatan tidak perlu disesali, tapi harus selaludicari upaya bagaimana menanganinya. Berusaha menekan kualitas dankuantitasnya serendah mungkin, maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yangada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pidana ganti kerugiantelah difungsikan sebagai syarat khusus dalam praktek pengadilan selama ini, danbagaimana semangat Restorative Justice diwujudkan dalam kebijakan formulasipidana ganti kerugian bagi korban sebagai syarat khusus dalam putusan pidanabersyarat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, diperolehgambaran bahwa secara yuridis, Indonesia telah merumuskan adanya lembagapidana bersyarat dalam induk hukum pidananya (KUHP) dan pidana gantikerugian (KUHAP). Namun penerapan pidana ganti kerugian sebagai syaratkhusus dalam putusan pidana bersyarat selama ini kurang difungsikan. Adanyaberbagai kendala di lapangan dianggap sebagai hambatan dalam penerapan pidanabersyarat tersebut. Kendala tersebut baik berada pada pembinaan, kendala yuridisdan perundang-undangan, kendala teknis dan administrasi, maupun kendalasarana dan prasarana. Terdapat tiga model perumusan formulasi pidana bersyaratyaitu sistem continental dan sistem common law. Pada sistem continental, pidanatetap dijatuhkan, hanya saja pelaksanaannya ditiadakan dengan syarat-syarattertentu. Sedang pada common law system terdakwa hanya dinyatakan bersalahsedangkan pidananya ditunda. Adapun KUHP menganut system campuran dengansistem continental lebih dominan sebagai model ketiga. Restorative Justice sendirimuncul sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan dan tindakan kepada parapelakunya perlu diusahakan berbagai cara agar tercapai tujuan pemidanaan sepertimencegah dilakukannya tindak pidana, memasyarakatkan terpidana,menyelesaikan konflik, memuIihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasadamai dalam masyarakat; dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana,ternyata telah mengilhami para hakim dalam mengambil putusan pidana gantikerugian sebagai syarat khusus dalam putusan pidana bersyarat. Maka dengandirumuskanlah Konsep KUHP sebagai salah satu usaha penal reform (legalreform) mampu merumuskan pidana bersyarat dan pidana ganti kerugian sebagaisalah satu alternative pemidanaan dengan semangat Restorative Justice. ABSTRACT Crime is present not only in the majority of societies of one particular species butin all society that is not contronted with the problem of criminality. It is formchanges : the act thus caracterize are not the same every where : but every whereand always, there have been men who have behaved in such a way as to drawupon then selves penal repression. (Emile Durkneim, 1971 : 6) This research aimto know how far suspended sentence using approach of normative obtained thatby rule Indonesia have formulated the existence of conditional sentence in thecriminal law mains (KUHP), but in practice less is functioned. As for KUHPembrace mixture system with system of continental more dominant. As effort toovercome badness and act to the perpetrator need various means is performed byeffort to target of centencing like prevention of crime, finishing conflict, curingbalance, delivering to feel peace in society, and free to feel guilty at punished. Tosupport that thing is, hence formulated by concept of KUHP as one of the effortpenal reform. Conception KUHP formulate various alternative sanction having thecharacter to avoid of short term sentence for example social servis order andprobation as substitution of custodial sentence. This thesis discusses the issue ofcriminal sentencing in personal reparation to the victim as the special condition inprobation sentencing in Indonesia. The research which is judicial normative innature and utilizes data gathering methods of literature review including primarylegal material, secondary legal material, secondary legal material, tertiary legalmaterial, as well as empirical research through in depth interviews with competentsources. Restorative justice is a theory of justice that emphasizes repairing theharm caused by criminal behaviour. It is best accomplished when the partiesthemselves meet cooperatively to decide how to do this. This can lead totransformation of people, relationships and communities. Meanwhile, the basicused by the judge at Tangerang District Court, Koto Baru District Court inawarding sentence with probation in special condition of restitution is primarilyfor creating a sense of justice for both the convict and the victims alike. Where thejudges are ready making the sentencing base on Restorative Justice as how theytreat the victims to have a restitution for what they have lost because of whatcriminal do to them. |