ABSTRAK Dalam menjalankan kegiatan usaha, para pelaku usaha baik badan usaha maupun perorangan memerlukan dana yang relatif besar untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya. Dana tersebut dapat berupa modal sendiri dan dapat berupa pinjaman yang diperoleh dari lembaga keuangan, terutama bank melalui penyaluran fasilitas kredit untuk modal kerja. Sebaliknya debitur wajib unuk memberikan jaminan kepada bank yang dibutuhkan untuk pelunasan kredit apabila debitur tidak dapat melunasi kredit tersebut. Pemberian fasilitas kredit tersebut dimaksudkan untuk membantu memajukan usaha, meningkatkan iklim perekonomian masyarakat dan meningkatkan arus perputaran uang dalam masyarakat. Dana yang terakumulasi di bank disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, sebaliknya keuntungan yang diperoleh dari pemberian kredit tersebut dipergunakan untuk mengembangkan usaha bank. Namun dalam pemberian kredit harus diperhatikan pula potensi pengembalian dana yang telah disalurkan. Dalam hal dana yang telah disalurkan tersebut tidak dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati maka jaminan yang diberikan oleh debitur tersebut akan diambil alih dan dijadikan pelunasan kredit debitur tersebut kepada bank. Dalam kasus yang dibahas penulis, kreditur dalam hal ini PT. Y selaku Bank mengambil alih jaminan debitur melalui penjualan umum dalam hal ini proses lelang, dan dalam pelaksanaannya Bank melakukan penyimpangan-penyimpangan, antara lain tidak melakukan balik nama pada sertifikat tanah, tidak segera mencairkan asset yang diambil alih, dan memiliki properti terbengkalai untuk jangka waktu yang relatif lama. Menurut penulis, penyimpangan-penyimpangan tersebut membawa dampak yang merugikan bagi Bank dilihat dari sanksi yang mungkin dijatuhkan dan merugikan Negara dari segi pemasukan Negara yang seharusnya diterima. ABSTRACT In running a business, entrepreneurs, both business entities and individuals, need a substantial amount of funds to run and to expand its business. The source of fund may be of its own capital or loan obtained from financial institutions, especially from banks through the provision of credit facilities for working capital. On the other hand debtor is obliged to provide collateral as guarantee to the bank should debtor fail to pay back the loan. The credit facility provision is intended to help develop the business, to improve the economic climate and to increase the cash flow in the community. The Funds accumulated in the bank are made available to those in need, whilst the income generated from credit facilities provision by the bank are used to develop bank’s business. But in providing the credit facilities, bank should also consider the potential payback of the funds that had already been distributed. In case that the funds that had been distributed is not repayable in accordance with the agreed terms, then the collateral given by the debtor shall be taken over and used as loan payback to the bank by debtor. In the case being discussed by author, creditor, in this case, PT. Y as the Bank, took over debtor's collateral through a public sale, i.e.: through auction process, and in its implementation, the Bank has done few misconducts, such as: does not switch the owner’s name in the land certificate after winning the auction, does not dispose the assets taken over immediately, and possess the idle properties for a relatively long period of time. In author’s opinion, these acts had adverse impacts for the Bank itself from the point of view that the sanctions that might be imposed to the bank, and harm the state in terms of revenue that the State should have been received. |