Pengaturan status dan kompensasi jabatan hakim untuk kesejahteraan hakim = Pengaturan status dan kompensasi jabatan hakim untuk kesejahteraan hakim
Urwatul Wutsqah;
Abdul Bari Azed, 1949-, supervisor
([Publisher not identified]
, 2013)
|
ABSTRAK Penyatuan atap dan perubahan status hakim merupakan dua prakondisi yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang lebih independen sebagaimana di amanatkan Undang-undang Dasar 1945. tujuan utama perubahan status hakim dari PNS menjadi Pejabat Negara lebih disebabkan karena pertimbangan untuk memudahkan perjuangan meningkatkan gaji dan kesejahteraan hakim, baru di ikuti pertimbangan lainnya seperti meningkatkan independensi hakim dan sebagainya. Hal ini terlihat dari betapa konsistennya upaya yang ditempuh korps hakim dalam memperjuangkan hal tersebut. Pada tahun 1999 perjuangan kalangan hakim yaitu perjuangan untuk merubah status kepegawaian hakim pengadilan tingkat pertama, dan tingkat banding dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara terwujud yaitu dengan di undangkannya Undang-undang No. 43 tahun 1999 mengenai perubahan terhadap Undang-undang No. 8 tahun 1974 mengenai pokok-pokok kepegawaian. Namun status pejabat negara belum sesuai dengan nature jabatan hakim, oleh karena itu penulis mengambil judul Pengaturan Status dan Kompensasi Jabatan Hakim untuk Kesejahteraaan Hakim, agar dapat memahami bagaimana status kepegawaian hakim yang sesuai dengan nature jabatan hakim dan bagaimana kompensasi gaji hakim agar dapat tercapai tujuan pemberian kompensasi gaji hakim untuk kesejahteraan hakim. ABSTRACT The integration and transformation of the status of judges are two different prerequisites required to establish independent of judicial branch as intended by the 1945 Constitution of Republic of Indonesia. the main purpose in transforming the judges status into officials of the state is not merely intended to simplify the payroll of the judges, but also to maintain the independence of the judges. It can be mentioned to the effort of the judges relating to their wealth. On 1999, that effort which strives the transformation of judges' status from public servant into officials of the state had found the result in Law Number 43 in 1999. However, the new status have not been in line with the nature of the judges. Therefore, the writer take an issue of the status and payroll of judges in order to understand the status of the judges relating to the nature of judges and the calculation of the wage of the judges in order to give the judges their wealth. |
T35514-Urwatul Wutsqah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T35514 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 149 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T35514 | 15-17-046614040 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20349434 |