ABSTRAKHukum Perdata mengenal adanya Perjanjian Pokok dan Perjanjian Bantuan. Perjanjian Pokok merupakan perjanjian yang mempunyai alasan yang mandiri untuk dibuatnya perjanjian tersebut sedangkan Perjanjian Bantuan merupakan perjanjian yang bersifat accesoir atau alasan untuk dibuatnya perjanjian tersebut tergantung dari Perjanjian lain. Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian bantuan yang berfungsi untuk mempersiapkan para pihak membuat perjanjian pokok berupa jual beli.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal 3 (tiga) macam Kausa yaitu Perjanjian tanpa kausa, yaitu perjanjian tanpa tujuan atau sebab dan perjanjian tanpa kausa bukan termasuk kausa yang terlarang maupun kausa yang palsu, perjanjian dengan kausa yang palsu yaitu suatu perjanjian memang mengandung kausa tetapi bukan kausa yang sebenarnya dan dan Perjanjian dengan Kausa yang terlarang yaitu perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang, Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Dalam berbagai kasus dimana dalam Perjanjian pengikatan Jual Beli atas objek bidang tanah mengandung Kausa yang palsu bukan kausa yang sebenarnya atau merupakan suatu perjanjian simulasi atau perjanjian pura pura. ABSTRACTCivil Law recognizes the existence of Principle Agreement and Assistance Agreement. Principal Agreement is an agreement having independent reason for the making of said agreement, while Assistance Agreement is an agreement of accessory nature or the reason of making such agreement depends on another agreement. Sale Purchase Binding Agreement is an assistance agreement having function of preparing parties in making principle agreement in the form of sale purchase.The Civil Codes recognizes three (3) kinds of Causals, i.e. agreement without causal, namely agreement without purpose or cause, and agreement without causal is not included as prohibited causal or false causal, agreement with false causal is an agreement containing causal but not the actual one, and agreement with prohibited causal is an agreement against the Laws, Public Order and Decency. In many cases, Sale Purchase Binding Agreement on the object of land may contain false causal not the actual one or constitutes a simulation agreement or quasi agreement. |