ABSTRAK Gangguan jiwa pada warga binaan di dalam Lapas merupakan suatu hal yang mungkin terjadi. Pelayanan kesehatan yang kurang baik dan kondisi di dalam Lapas yang penuh dengan tekanan serta adanya pembatasan bergerak dapat memunculkan terjadinya stress dan depresi pada narapidana/tahanan, bahkan pada beberapa kasus muncul gejala psikotik yang perlu penanganan lebih serius. Meskipun masalah kesehatan jiwa merupakan hal yang penting di dalam Lapas/Rutan, namun sampai saat ini belum tertangani dengan baik. Kesehatan jiwa seolah-olah terabaikan, karena yang selama ini menjadi fokus penanganan adalah kesehatan fisik saja. Sebagai sebuah lembaga yang memiliki fungsi melakukan pelayanan terhadap masyarakat, dalam hal ini narapidana/tahanan, tentu saja lapas memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaannya. Manajemen yang baik tentu sangat diperlukan, termasuk dalam manajemen pelayanan kesehatan jiwa. Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan yang hendak dijawab, Bagaimana manajemen pelayanan kesehatan jiwa di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta saat ini; serta Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Manajemen Pelayanan Kesehatan Jiwa di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta saat ini. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan wawancara menggunakan pedoman wawancara. Informan penelitian terdiri dari: informan penting, terdiri dari 4 orang petugas lapas dan 6 orang warga binaan; informan kunci, adalah Kalapas Narkotika Klas IIA Jakarta; serta informan tambahan, terdiri dari mantan warga binaan, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan keluarga warga binaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa manajemen pelayanan kesehatan jiwa di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta belum mendapat perhatian yang serius baik dalam perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian. Masih ada kendala dalam pelayanan kesehatan jiwa yaitu peran dan komitmen penentu kebijakan, keterbatasan SDM, keterbatasan sarana prasarana, serta belum adanya MoU dengan Rumah Sakit Jiwa. ABSTRACT Mental illness of inmates inside the correction is something that possibly can happen. Low health treatment and overcrowd with lots of pressure and limited access could possibly give stress and depression to the inmates/prisoners. Even there are psychotic symptom which need serious treatment occurred in few cases. Although mental health is one of the important things inside the correction/detention house, but it is still not yet treated very well. It is seems to be ignored because, so far, the treatment only focusing on physical health. As an institution which has a function to serve the society, in this case is the inmates/prisoners, correction has an obligation, of course, to give an optimum care to the inmates. Good management is needed, including mental health care. There are two questions to answer in this study, how is the treatment of mental health in Jakarta Class IIA Narcotic Correction at present; and what are the obstacles encountered in the implementation of mental health care management in Jakarta Class IIA Narcotic Correction at present. This is a qualitative study by conducting interview with interview guidelines. The interviewees are important informants consist of 4 correction officers and 6 inmates; key informant is The Head of Jakarta Class IIA Narcotic Correction; also additional informant consist of ex-prisoners, former Director General of Correction and the inmates’ family. Based on the result of study, it is revealed that the mental health care management in Jakarta Class IIA Narcotic Correction is not seriously taken care in terms of planning, organizing, leading and controlling. There is, still, an obstacle in mental health care which is commitment and role of the policy makers, lack of human resources and infrastructures, also there is no Memorandum of Understanding (MoU) with the mental hospital. |