Prevalensi sangat tingginya beban sosial akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2020 di negara-negara sedang berkembang memberi sinyal yang mengkhawatirkan bagi banyak pihak. WHO kemudian mengambil inisiatif untuk melakukan perbaikan terhadap keselamatan di jalan di tahun 2004. Butuh waktu 6 tahun bagi WHO untuk meminta PBB mengeluarkan resolusi mendesak negara-negara anggota untuk beraksi bagi keselamatan jalan selama satu dasawarsa sampai tahun 2020. WHO tidak sendiri dalam menyuarakan pentingnya keselamatan di jalan. Beberapa nama penting mencakup Global Road Safety Partnership, International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, masyarakat transportasi nasional dan regional seperti European Transport Safety Council, TRL, NRSC, dan lainnya. WHO belajar dari pengalaman buruk yang pernah menimpa negara-negara di Amerika Utara dan Eropa di masa lalu, beberapa dasawarsa yang lalu. Untuk mengatasi masalah keselamatan di jalan, kebijakan dan aksi tidak bisa dilakukan seperti sekarang ini, apa adanya, dan secara parsial. Masalah keselamatan di jalan harus diselesaikan secara terintegrasi. Pernyataan ini merupakan tesis dalam laporan ini. Bila tidak dilakukan secara terpadu, alokasi sumber daya bisa menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah tersedianya data yang cukup tentang kecelakaan di jalan. Indonesia harus belajar dari Kamboja yang sudah berhasil mengimplementasikan RCVIS (Road Crash and Victim Information System) sejak tahun 2004. Di Indonesia, sebutan untuk RCVIS Kamboja adalah IRSMS-AIS. IRSMS-AIS sudah diimplementasikan oleh Korlantas belum lama ini, yakni sejak pertengahan tahun 2012. Setelah mempelajari dengan seksama berbagai laporan praktek keselamatan di jalan di Indonesia dan SOP bagi TPTKP kecelakaan lalu lintas di beberapa Polda, tulisan ini bisa menyimpulkan bahwa Korlantas Polri belum memiliki SOP untuk IRSMS, dan pada umumnya belum mengimplementasikannya secara massal di seluruh Polda. SOP yang ada pun tidak menyebutkan kebijakan dan tindakan yang harus dilakukan Korlantas dan/atau Ditlantas terhadap lokasi rawan kecelakaan, kecuali menerima apa adanya. The alarming trends of increasing social burden caused by traffic accidents in developing countries by the year 2020 has led WHO to step forward to make improvements in road safety in 2004. It took 6 years for WHO to ask the UN to issue a resolution urging the state parties to take action for road safety in the coming decade. WHO was not alone in communicating the urgency of road safety. There are Global Road Safety Partnership, International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, regional and national transport societies such as European Transport Safety Council, TRL, NRSC, and so on. WHO has learnt the worst experiences from the North America and European countries in the past, decades ago. To deal with the road safety issues, policies and actions can not be taken for granted and partially. Road safety issues must be addressed integrally. This is the thesis in this report. Otherwise, the resources could be allocated inefficiently and ineffectively. The first step that must be taken is that there must be sufficient data on traffic accidents. Indonesia must learn from Cambodia who has implemented successfully the RCVIS (Road Crash and Victim Information System) since 2004. Cambodian RCVIS is the Indonesian name for IRSMS-AIS that has been implemented by the Indonesian Traffic Police recently, that is since mid-2012. After studying road safety reports and learning SOPs for TPTKP of traffic accident (First Actions in Crash Scene) from several Poldas, it can be concluded that the ITP has not had the SOP for IRSMS, neither implementing it, yet in general and at all Poldas. Yet, the SOPs have not mentioned how to treat the blackspots, but taken it for granted. |