Permasalahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar akhir-ini semakin marak. Seperti tercatat pada executive summary siaran pers Kementerian Kehutanan, terdapat 255 penangkaran pengedar tumbuhan dan satwa liar untuk di ekspor ke luar negeri pada tahun 2011. Kasus tersebut sangat merugikan negara tidak hanya dari sisi ekonomis tetapi juga kerugian dari sisi ekologis. Kerjasama internasional dibutuhkan karena menyangkut antar negara. Namun, terdapat tantangan dari pelaksanaan kerjasama internasional khususnya ASEAN-WEN. Efektifitas dapat dilihat dari Role of Procedure dengan implementasi di lapangan, implementasi Indonesia terhadap ASEAN-WEN, dan jumlah kasus yang dilaporkan per tahunnya. Dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui karena adanya dark number. Selain itu, kerjasama internasional ini berjalan sesuai dengan keaktifan dari masing-masing negara anggota sehingga tidak ada pengikat sejauh mana kerjasama antar penegak hukum ini berjalan. Problems plants and wildlife trade lately is increasingly widespread. As noted in the executive summary press release the Ministry of Forestry, there are 255 dealers captive wild plants and animals for export to foreign countries in 2011. The case is very detrimental to the country not only economically but also in terms of the ecological losses. International cooperation is needed because of concerns between countries. However, the challenges of implementing international cooperation particularly ASEAN-WEN. Effectiveness can be seen from the Role of Procedure to implementation in the field, the implementation of Indonesia to ASEAN-WEN, and the number of cases reported per year. More research is needed to determine because of the dark number. In addition, international cooperation is progressing in accordance with the activity of each member state so that no binding extent of cooperation among law enforcement is running. |