ABSTRAK Tesis ini relevan dengan kebutuhan energi nasional yang meningkat. Cadangan energipanas bumi Indonesia mencapai 40 persen dari total cadangan dunia, tetapipemanfaatannya masih sangat kecil. Komersialisasi yang maksimal akan tercapai jikadidukung oleh faktor kepastian hukum, karena proyek panas bumi padat karya dan modal.Tiga butir permasalahan tesis ini adalah (1) aspek-aspek hukum apa saja yang pentingdalam komersialisasi panas bumi sebagai sumber energi baru dan terbarukan, (2) apakahIndonesia perlu memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur komersialisasi panasbumi, dan (3) apakah perlu suatu badan khusus untuk mengawasi dan mengkoordinasipelaksanaan komersialisasi panas bumi tersebut di Indonesia. Kerangka teori yang yangdigunakan adalah teori materi muatan suatu undang-undang, yang di Indonesia dipeloporioleh Almarhum A. Hamid Attamimi. Metode penelitian yang digunakan adalahinterdisipliner, sehingga penelitian ini bersifat yuridis sekaligus sosiologis. Penelitian inidiperkuat dengan pendekatan studi perbandingan dengan peraturan kepanasbumian asing.Peraturan asing yang menjadi pembanding tersebut antara lain adalah Geothermal SteamAct o f 1970 dan Geothermal Energy Research, Development, and Demonstration Act of1974 Amerika Serikat. Asumsi yang digunakan adalah bahwa (1) pengembangan panasbumi berkaitan dengan beberapa aspek hukum penting, (2) Indonesia perlu memilikiundang-undang tersendiri yang mengatur komersialisasi panas bumi, dan (3) perlu adanyasuatu badan yang bertugas mengawasi dan mengkoordinasi pelaksanaan komersialisasipanas bumi di Indonesia. Hasil penelitian dalam tesis ini memperkuat asumsi tersebut,dimana komersialisasi panas bumi berkaitan dengan beberapa aspek hukum penting, yaitupengertian, perizinan, royalti dan perpajakan, pertanahan, wilayah kerja, lingkungan hidup,hak dan kewajiban pemegang izin, akses dan pengawasan, serta pelanggaran dan sanksi.Selain itu peraturan kepanasbumian yang sekarang berlaku ternyata seharusnya menjadimateri muatan undang-undang, sehingga Indonesia perlu memiliki undang-undangtersendiri tentang komersialisasi panas bumi. Akhirnya, demi efektifnya komersialisasipanas bumi di tanah air, perlu suatu badan khusus yang mandiri, yang bertugas mengawasidan mengkoordinasi berbagai peraturan dan pelaksanaan komersialisasi panas bumi. |